Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di wilayah Dusun Lendek Bare, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang emas ilegal tersebut berlokasi hanya sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika.
Jakarta, CupakNews.id | Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan tambang emas ilegal di Lombok mampu memproduksi hingga 3 kilogram (3.000 gram) emas per hari.
“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Tambang emas ilegal ini bisa hasilkan 3 kilogram per hari,” ujar Dian dalam acara Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), pekan lalu.
Berdasarkan perhitungan CNBC Indonesia, dengan mengacu pada harga emas Antam per 23 Oktober 2025 sebesar Rp2.267.254.000 per 1.000 gram, nilai produksi tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar per hari.
KPK menemukan aktivitas tambang emas ilegal tersebut sejak 4 Oktober 2024. Namun, upaya penegakan hukum di lapangan disebut tidak mudah dilakukan.
“Kami sudah turun langsung dan berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat sulit, dan kasus seperti ini banyak,” ungkap Dian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada penanganan aspek administratif aktivitas pertambangan ilegal.
“Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan administrasi, kita lakukan pembenahan tanpa mempertimbangkan beking siapa pun,” ujar Jeffri.
Menurutnya, fenomena tambang ilegal bukan hal baru. Pemerintah kini lebih mengedepankan pendekatan mitigasi dan pembenahan administratif, seperti yang dilakukan di wilayah Bangka Belitung, di mana kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum sudah mulai menunjukkan hasil positif.
KPK berharap masyarakat dapat memberikan dukungan agar penanganan tambang ilegal dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)


