Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2024 yang dirilis 20 Mei 2025 membuka tabir gelap pengelolaan keuangan daerah. Tidak kurang dari 15 temuan kritis dengan potensi kerugian negara yang dihitung sementara mencapai Rp2,77 miliar berhasil diidentifikasi.
-“Kadis Perikanan Diduga Perintahkan Cash Back, DPRD Klaim Perjalanan Dinas Fiktif, Dana BOS Dipakai Tutup Defisit”-
Solok, CupakNews.id | Namun, angka ini hanyalah puncak gunung es dari praktik pemborosan, mark-up, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat strategis lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Yang lebih mencengangkan, mayoritas temuan bersifat sistemik dan berulang dari tahun ke tahun, serta terjadi di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kunci, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Pangan, Sekretariat DPRD, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Dinas Perikanan dan Pangan: “Perintah Lisan” dari Pucuk Pimpinan
Temuan paling mencolok berasal dari Dinas Perikanan dan Pangan (DPP). BPK menemukan bukti kuat adanya pertanggungjawaban fiktif untuk belanja perjalanan dinas, makan minum, dan pemeliharaan kendaraan dengan total nilai Rp520.034.531.
Modus operandi yang terungkap sungguh terstruktur:
- SPJ perjalanan dinas menggunakan visum kosong yang ditandatangani massal tanpa nama dan tujuan yang jelas.
- Belanja makan minum di Rumah Makan PSN dan GCC (dimiliki oleh staf pribadi Kadis) ternyata tidak sesuai dengan pesanan riil. Uang dikembalikan dalam bentuk tunai ke kepala dinas.
- Bengkel Mobil MM membuat kuitansi lebih besar dari biaya riil. Selisihnya, mencapai Rp77,9 juta, diambil tunai dan disetorkan ke Kadis.
Dalam LHP disebutkan, “Berdasarkan keterangan PPK, nilai pada kuitansi lebih besar dari nilai seharusnya karena terdapat arahan dari Kepala DPP untuk membuat nilai SPJ lebih besar.” Arahan tersebut disampaikan secara lisan.
Bahkan BPK mendapati benturan kepentingan terang-terangan, perusahaan saudagar benih ikan CV DRJ yang memenangkan paket pengadaan Rp18 juta ternyata milik anak kandung Kepala DPP. Harga benih ikan yang dibeli dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) sendiri digelembungkan, menciptakan selisih keuntungan tak wajar.
Atas temuan ini, meskipun uang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp520 juta pada 9–18 Mei 2025, BPK tidak menutup mata. Rekomendasi untuk memproses secara pidana masih terbuka lebar.
Sekretariat DPRD: Perjalanan Dinas Hantu
Hampir Rp1 miliar (tepatnya Rp1.005.904.120) terindikasi melayang akibat rekayasa perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekretariat. BPK melakukan konfirmasi silang ke beberapa hotel di luar provinsi. Hasilnya, tidak ada catatan menginap meskipun SPJ mencantumkan biaya penginapan.
Daftar anggota DPRD dan pejabat yang namanya tercantum dalam SPJ fiktif ini dirahasiakan dalam LHP, namun BPK menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD telah menerima surat teguran. Hingga akhir pemeriksaan, masih tersisa Rp137,3 juta yang belum dikembalikan.
Tak hanya itu, pengadaan 35 pin emas untuk anggota DPRD juga bermasalah. Kadar emas hanya 91,6% (22 karat), padahal kontrak mensyaratkan 24 karat. Kelebihan pembayaran akibat kurang mutu ini mencapai Rp23,7 juta. Tiga dari 35 pin emas tersebut juga tidak dapat ditemukan saat pemeriksaan fisik.
Dinas PUPR: Enam Paket Jalan Negara, Denda Tak Dikenakan
Dinas PUPR mendapat sorotan tajam. Atas enam paket pekerjaan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total kontrak lebih dari Rp33 miliar, BPK menemukan kekurangan volume dan mutu signifikan.
Hasil uji coredrill terhadap aspal AC-WC dan beton semen di laboratorium Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Barat membuktikan:
- Ketebalan aspal berkurang hingga di bawah toleransi.
- Kepadatan (density) tidak mencapai spesifikasi.
- Kuat tekan beton di bawah standar.
Akibatnya, kelebihan pembayaran mencapai Rp404,3 juta. Yang memalukan, atas keterlambatan penyelesaian dua paket pekerjaan (Paket 03 dan 04 DAK Jalan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp11,4 juta.
BPK mengkritik pengawasan yang longgar. Konsultan pengawas (CV MZK, CV LC, CV GLE, CV AC, CV AK) dinilai tidak menjalankan perannya secara profesional.
Dinas Pertanian: 11 Paket Jalan Usaha Tani Bermasalah
Tak kalah memprihatinkan, Dinas Pertanian merealisasikan 11 paket Jalan Usaha Tani (JUT) dengan nilai kontrak mencapai Rp1,3 miliar. Hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas mengonfirmasi kekurangan volume dan mutu pada item perkerasan beton semen fc’15 Mpa.
Total kelebihan pembayaran: Rp70,9 juta. Kontraktor seperti CV SP, CV Sh, CV AK, CV DU, CV PKU mengembalikan sebagian kecil, namun masih tersisa Rp70,7 juta yang belum disetor. PPK dianggap lalai dalam memeriksa volume terpasang.
Dinas Pendidikan: 16 Paket Rehab Sekolah, Volume Tak Sesuai
Dinas Pendidikan juga tidak luput. Sebanyak 16 paket pekerjaan rehab gedung sekolah (SD dan SMP) dengan nilai total kontrak sekitar Rp15 miliar dicek fisik. Hasilnya: kekurangan volume pekerjaan seperti pasangan bata, plesteran, plafon PVC, hingga pengecatan.
Kelebihan pembayaran yang diidentifikasi mencapai Rp53,2 juta. Namun baru Rp9,1 juta yang disetor kembali. PPK di Dinas Pendidikan ditegur karena tidak cermat dalam melakukan pengukuran akhir.

Kebocoran Dana Earmark: Dana Bos & DAK Digeser
Fakta paling mencengangkan datang dari Badan Keuangan Daerah (BKD). BPK menemukan bahwa sisa dana yang telah ditentukan peruntukannya (earmark) seperti Dana BOS, DAK Fisik, DBH SDA, dan Dana Insentif Daerah yang seharusnya berada di kas daerah per 31 Desember 2024 adalah Rp23,27 miliar. Namun, saldo kas di rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya Rp7,05 miliar.
Artinya, sebanyak Rp16,21 miliar dana terikat telah digunakan untuk membiayai belanja rutin dan kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan.
Tindakan ini melanggar prinsip earmarking yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, risiko kekurangan kas pada tahun 2025 dan ketidakmampuan membayar utang belanja menjadi nyata. BPK juga mencatat bahwa anggaran kas yang disusun tidak realistis, pada bulan Januari hingga Juli 2024, rencana belanja lebih besar dari rencana pendapatan, sebuah kegagalan manajemen kas yang fundamental.
Siapakah Yang Harus Bertanggung Jawab?
Aktor-aktor utama berdasarkan LHP:
- Kepala Dinas Perikanan dan Pangan, Diduga sebagai aktor intelektual di balik SPJ fiktif dan benturan kepentingan dengan potensi pelanggaran, Pasal 2 & 3 UU Tipikor.
- Sekretaris DPRD Bertanggung jawab atas SPJ perjalanan dinas fiktif anggotanya dan pengadaan pin emas bermasalah.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK di Dinas PUPR, Pendidikan, Pertanian – Lalai dalam pengendalian kontrak dan verifikasi volume pekerjaan.
- Kepala BKD, Mengizinkan penggunaan dana earmark secara ilegal.
- Kontraktor penyedia jasa (CV SP, PT AP, CV AK, CV DU, dll) Melaporkan volume dan mutu palsu.
BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Solok agar memproses kelebihan pembayaran dari pihak-pihak terkait. Namun, rekomendasi ini belum menyentuh aspek pidana secara eksplisit. Padahal, dalam temuan SPJ fiktif dan benturan kepentingan, unsur melawan hukum telah terpenuhi.
Kembalikan Uang, Tapi Tidak Ada Sanksi Personal?
Hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan (Mei 2025), Pemerintah Kabupaten Solok telah menyetorkan kembali ke kas daerah sebesar:
- Rp447,9 juta (kelebihan BBM)
- Rp525,1 juta (Dinas Perikanan)
- Rp868,5 juta (Perjalanan Dinas DPRD)
- Rp91,2 juta (kekurangan volume jalan PUPR)
- Rp146,3 juta (kelebihan alokasi dana nagari)
Total yang sudah disetor sekitar Rp2,07 miliar. Namun, yang menjadi pertanyaan publik, apakah penyetoran uang serta merta menghapus pidana?
Penelusuran Cupak News, belum ada satupun pejabat yang dinonaktifkan atau diperiksa aparat penegak hukum (APH) terkait temuan ini. Bupati terkesan hanya mengandalkan mekanisme administratif, padahal BPK sendiri dalam temuannya mengindikasikan adanya kesengajaan dan perbuatan melawan hukum.
Publik Menuntut Keadilan
Publik mendesak agar Kejaksaan Negeri Solok untuk segera menaikkan status temuan SPJ fiktif dan benturan kepentingan ke tahap penyidikan. Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan khusus dan merekomendasikan sanksi disiplin berat terhadap ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan Bupati Solok untuk membentuk tim gabungan guna mengevaluasi ulang seluruh kontrak multiyears dan mekanisme pembayaran perjalanan dinas.
Jika hanya uang yang dikembalikan tanpa ada efek jera, praktik korupsi akan terus berulang. Bukan hanya rupiah yang hilang, tetapi kepercayaan publik yang hancur.
Kerugian negara Rp2,77 miliar yang teridentifikasi hanyalah awal. Jika audit forensik dilakukan secara menyeluruh, angka tersebut bisa berlipat. Kabupaten Solok saat ini membutuhkan kepemimpinan yang berani memberantas praktik korupsi hingga ke akarnya, bukan sekadar menyetor ulang uang ke kas daerah.
Cupak News akan terus mengawal setiap rekomendasi BPK dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Rakyat Solok berhak atas tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red)
Berita ini disusun secara independen dan objektif berdasarkan data dan fakta dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 36.A & 36.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2024.
Seluruh angka, kutipan, dan temuan yang disajikan merupakan hasil pemeriksaan resmi BPK.
Jika terdapat perbedaan interpretasi atau data terbaru dari aparat penegak hukum, kami akan segera mengupdate berita ini.
Berita Terkait: https://cupaknews.id/gurita-korupsi-apbd-solok-2019-2024/
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



