Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kanit PPA IPDA Nova Melinda bersama Kanit Opsnal Reskrim AIPDA Doni Febriandi, SH.
Sijunjung, CupakNews.id | Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak nya tersebut ke Polres Sijunjung. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 23 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah area sawmill yang berada di Jorong Bukik Sabalah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Korban berinisial KY (11), yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar, diketahui memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, korban merupakan keponakan dari tersangka.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan FA pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka sedang berada di teras rumah tetangganya dan tengah bermain video game.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. (***)
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



