Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mulai mendalami dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Jakarta, CupakNews.id | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan proses penyidikan kasus dugaan manipulasi ekspor sawit itu telah berjalan selama lebih kurang satu bulan terakhir.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/05/2026).
Menurut Syarief, pihaknya juga telah menerima tambahan data dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait daftar sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi nilai ekspor CPO.
Data tersebut disebut melengkapi informasi yang sebelumnya telah dikantongi penyidik Kejagung dalam proses pengusutan perkara.
“Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita,” ujarnya.
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan identitas perusahaan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Syarief hanya menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan,” ucapnya singkat.
Hingga saat ini, status perkara disebut masih berada dalam tahap penyidikan umum.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk tim gabungan bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan praktik under invoicing atau manipulasi nilai ekspor pada sejumlah komoditas sumber daya alam, termasuk kelapa sawit.
Purbaya menyebut tim tersebut telah bekerja selama dua hingga tiga bulan terakhir dengan melakukan penghitungan ulang terhadap nilai ekspor sejumlah perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPKP untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Ia juga mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan besar sektor kelapa sawit yang diduga melakukan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor.
Menurutnya, apabila dugaan manipulasi tersebut berhasil diungkap, maka dampaknya akan signifikan terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak dan ekspor.
“Dan itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita, dan bagi perusahaan yang listing ke bursa,” kata Purbaya.
Kasus dugaan manipulasi ekspor sawit tersebut kini masih terus didalami oleh tim gabungan lintas lembaga.
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan Judul: Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Komoditas Sawit
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



