Tim Satresnarkoba Polres Solok kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R (43), warga Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, diamankan petugas pada Minggu malam (05/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Solok, CupakNews.id | Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K melalui Kasatresnarkoba, AKP Repaldi, S.H., M.M. CHRS., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini tak berkutik saat disergap petugas di depan sebuah rumah di kawasan Jorong Pasar Baru.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba yang melakukan pengintaian kemudian mengamankan R di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi warga setempat, petugas menemukan barang bukti awal berupa, Satu buah kotak besi warna merah di lantai teras rumah pelaku yang berisi satu paket sabu dalam plastik klip bening. Satu plastik klip sisa pakai sabu. Tujuh buah plastik klip bening kosong.
Pencarian tidak berhenti di situ. Petugas kemudian menggeledah sepeda motor milik pelaku dan kembali menemukan satu paket sabu yang dibalut selotip hitam di dalam jok motor.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 paket diduga narkotika jenis sabu (satu paket klip bening dan satu paket dibalut selotip hitam). 1 buah plastik klip sisa pakai, 7 buah plastik klip bening, 1 buah kotak besi warna merah., 1 unit handphone Android merk OPPO warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.
Dihadapan petugas dan saksi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga tidak memiliki izin resmi untuk penguasaan barang haram tersebut.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Solok guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Repaldi dalam laporan resminya, Selasa (07/04/2026).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Polres Solok mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (***)


