27.7 C
Jakarta

Dilaporkan Kasus Sapi, Sabirin Ungkap Kekecewaan Mendalam atas “Standar Ganda” Penanganan di Polda Sumbar

Published:

Sabirin Dt. Monti Pangulu, Mamak Kepala Waris Kaum Suku Melayu Tanjuang Kaliang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Kekecewaan ini memuncak setelah dirinya bersama sang kakak, Sabiran, dilaporkan atas dugaan penggelapan ternak sapi.

Jakarta, CupakNews.id | Sabirin menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum yang mencolok, laporan yang ditujukan kepadanya diproses dengan sangat cepat (“gerak cepat”), sementara laporan yang ia layangkan sebelumnya terkait penyerobotan lahan justru berjalan lambat dan berujung penghentian penyelidikan (SP3). Hal tersebut diungkapkan Sabirin kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

“Saya sangat kecewa dengan penanganan laporan yang saya sampaikan sebelumnya di Polda Sumbar. Dari tahun lalu saya melapor dugaan pelanggaran hukum, prosesnya sangat lambat dan hasilnya mengecewakan. Tapi disaat mereka melaporkan saya balik, kok Polda Sumbar gerak cepat?” keluh Sabirin.

Kronologi Ketimpangan Penanganan Kasus
Sabirin membeberkan bahwa laporan terbarunya terkait dugaan penggelapan sapi dilaporkan oleh orang tak dikenal, yang diduganya kuat merupakan orang suruhan “Wak Lilik” oknum yang sebelumnya ia laporkan atas dugaan penyerobotan lahan. Penanganan kasus sapi ini diketahui ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Sumbar.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan laporan Sabirin sebelumnya. Diketahui, Sabirin telah melaporkan Sugito alias Wak Lilik (warga Pekanbaru, Riau) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/184/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 5 Oktober 2024 atas dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan.

sabirin
SP2LID Sabirin (Dok: IST)

Namun, Surat Perintah Penyelidikan baru terbit enam bulan kemudian, tepatnya 25 April 2025. Puncaknya, pada 17 September 2025, Polda Sumbar menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana”. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani.

Tak hanya itu, Sabirin juga melaporkan kasus lain terkait Pemalsuan Tanda Tangan dan Illegal Logging oleh terlapor yang sama. Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dugaan Kejanggalan Transaksi di Ruang Reskrimsus
Sabirin juga menyoroti adanya peristiwa janggal yang terjadi jauh sebelum SP3 diterbitkan. Ia menyebut adanya transaksi pembagian uang sebesar Rp1,2 Miliar oleh Himawan AS (mengaku mewakili Lilik) di ruang Reskrimum Polda Sumbar pada 12 Mei 2023.

“Saya mencurigai ada yang tidak beres semenjak transaksi itu. Saya tidak tahu menahu kegunaan uang tersebut untuk apa, dan sepeserpun saya tidak menerima, saya hanya menyaksikan langsung saat itu,” terang Sabirin.

Sabirin
Transaksi Penyerahan Uang di Ruangan Ditreskrimum Polda Sumbar pada 12 Mei 2023 (Dok. IST)

Ia menambahkan, “Kami hanya mencari keadilan atas tanah ulayat kami yang isinya telah habis dikuras oleh Lilik Cs dengan tipu daya mereka dan yang membuat kekecewaan saya bertambah itu karena kasus saya yang kerugiannya sangat besar ini kurang digubris, sementara laporan mereka yang saya rasa kurang kuat malah di segerakan prosesnya. Malahan saya tidak kenal orang yang melaporkan saya, namun ditanggapi cepat, ada apa ini sebenarnya..??,” keluhnya.

Lapor ke Propam hingga Kejagung
Merasa diperlakukan tidak adil, Sabirin sempat melaporkan lambannya penanganan kasus ini ke Propam Polda Sumbar. Namun, ia mengaku diminta mencabut laporan Propam tersebut dengan janji proses hukumnya akan dilanjutkan.

“Saya cabut laporan ke Propam dengan harapan ada perbaikan, ternyata sama saja. Butuh waktu lama sampai akhirnya di-SP3,” kisahnya.

Kini, Sabirin telah membawa seluruh permasalahan ini ke tingkat pusat. Ia melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

“Saya putuskan melapor ke Kejagung RI, dan saat ini prosesnya sudah berjalan sesuai prosedur di Jampidsus,” pungkasnya. (CN)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles