27.7 C
Jakarta

Konflik Memanas! Usai Plang Dirusak, Sabirin Dt. Monti Tunjukkan Bukti Sah “Alas Hak” Tanah Ulayat Abad ke-16

Published:

Konflik lahan di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, memasuki babak baru yang kian menegangkan. Setelah insiden pengrusakan plang Pemberitahuan Lidik Krimsus RI dan pagar pembatas oleh preman pada Jum’at (28/11/2025), Sabirin Dt. Monti Pangulu kini membuka “kartu as” legalitas kepemilikan tanahnya.

Sijunjung, CupakNews.id | Di tengah upaya intimidasi fisik yang dialaminya, Sabirin memperlihatkan dokumen Alas Hak dan Ranji Keturunan yang secara sah diakui oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Pemerintah Nagari Tanjung Kaliang. Dokumen ini menegaskan bahwa lahan sengketa tersebut adalah tanah ulayat kaumnya yang telah diwarisi sejak berabad-abad lalu.

Legitimasi Adat Tak Terbantahkan
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada tim media, status Sabirin sebagai pemegang amanah adat adalah sah dan final.

“Dalam Surat Pernyataan Ninik Mamak Suku Melayu Tanjung Kaliang tertanggal 8 September 2014, hasil musyawarah adat secara bulat memutuskan bahwa saya, Sabirin, tetap memegang amanah sebagai Dt. Monti Pangulu Suku Melayu,” tegas Sabirin sambil menunjukkan dokumen yang ditandatangani para tetua adat.

Legalitas ini semakin kuat dengan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan Peta Ranji Keturunan yang disahkan oleh Wali Nagari Tanjung Kaliang, Musriadi, dan Ketua KAN Tigo Ninik, Kaswan Dt. Andiko Rajo.

SabirinTanah Ulayat Sejak Abad 16
Dokumen tersebut juga memuat deklarasi historis yang mengejutkan. Dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2019, ditegaskan bahwa tanah ulayat Suku Melayu Dt. Monti Pangulu—yang meliputi Sungai Baliang, Sungai Pikudang, hingga Batang Rambai—adalah hak milik suku tersebut sejak Abad ke-16.

“Tanah ini bukan tanah terlantar. Ini tanah pusaka yang kami jaga ratusan tahun. Dokumen ini diakui negara melalui Wali Nagari. Jadi, ketika preman suruhan itu merusak pagar dan plang kami, mereka bukan hanya melawan saya, tapi melawan hukum adat dan hukum negara!” seru Sabirin geram.

Tantang Balik Pelaku Pengrusakan
Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI, menilai dokumen alas hak ini adalah bukti telak yang mematahkan klaim pihak lawan.

“Klien kami memiliki bukti legalitas berlapis, pengakuan adat, pengakuan pemerintahan nagari, dan silsilah (ranji) yang jelas. Sementara pihak yang menyuruh preman merusak plang Lidik Krimsus RI itu punya apa? Hanya otot dan intimidasi,” sindir Joni.

Joni mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melihat kasus ini secara utuh. “Polisi harus melihat bukti alas hak ini. Pengrusakan yang terjadi di atas tanah sah milik pelapor adalah pidana murni. Jangan ada keraguan lagi untuk menangkap pelaku pengrusakan atribut lembaga kami,” pungkas Joni. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles