Sabirin Dt Monti Pangulu melaporkan dugaan tindak pidana serius yang menimpa dirinya dan kaumnya. Ia menuding rekan yang akan diajak bekerja sama, HAS, telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan praktik ilegal logging di atas tanah ulayat kaumnya yang diperkirakan seluas 700hektar.
Padang, Sumbar | Sabirin melaporkan HAS atas dugaan Pemalsuan Tanda Tangan penerbitan SIPUHH ke Mapolda Sumbar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/67.a/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 12 April 2025 yang ditandatangani Ka SPKT Polda Sumbar, Pamin Siaga I, AKP Dedi Kurnia.
Namun belum lagi ada informasi lanjut perkembangan laporan tersebut Sabirin malah dipanggil Subdit I Ditreskrimum Polda Sumbar sebagai saksi kasus penggelapan sapi oleh orang yang tak dikenalnya.

Menurut Sabirin “tiba-tiba saya dan kakak saya Sabiran menerima Surat Panggilan dari Subdit I Dirreskrimum Polda Sumbar sebagai saksi dugaan Penggelapan Sapi, yang saya duga masih ada hubungannya dengan oknum yang saya laporkan terkait Pemalsuan Tanda Tangan tersebut,” heran Sabirin.
Sabirin menerima Surat Panggilan pertama pada Oktober lalu dan belum bisa menghadirinya, namun beliau meminta untuk diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Joni Oktavianus pada Jum’at 24 Oktober 2025 lalu dengan menemui Kasubdit I Dirreskrimum Polda Sumbar, Kompol Burahim Boer, S.H, M.H sesuai Surat Panggilan tersebut.
Joni menjelaskan alasan ketidakhadiran Sabirin memenuhi Surat Panggilan itu dan meminta untuk reschedule kepada Kompol Burahim Boer, namun ditolak. Joni menyampaikan bahwa menurut Burahim hal itu dikarenakan pihaknya sudah beberapa kali memberikan waktu namun Sabirin tidak bisa menghadiri.
“Kita sudah berikan waktu beberapa kali kepada Sdr Sabirin namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga bisa menghadiri Surat Panggilan kami, jadi untuk selanjutnya kita akan keluarkan Surat Panggilan ke 2,” sampai Burahim di ruangannya seperti ditirukan Joni, Jum’at (24/10/2025).
Surat Panggilan Saksi Kedua pun disampaikan kepada Sabirin, tertanggal 27 Oktober 2025 untuk hadir dan didengar keterangannya sebagai Saksi pada Senin, 03 November 2025 pukul 10.00 WIB.
Kejanggalan Penanganan di Polda Sumbar
Sabirin juga membeberkan serangkaian kejanggalan dalam penanganan kasusnya di Polda Sumbar. Ia mengaku heran dengan prosedur yang berbelit-belit dan terkesan lamban.
Ironisnya, di tengah lambannya proses laporannya tersebut, Sabirin justru mendapat panggilan sebagai saksi atas laporan dugaan penggelapan sapi baru-baru ini.
“Lucunya lagi, saya mendapatkan panggilan sebagai saksi laporan dugaan penggelapan dalam usaha sapi dari orang yang saya tidak kenal yang saya duga pelapor tersebut masih anteknya HAS. Saya rasa ini sebagai laporan perlawanan, dan langsung diproses oleh pihak Polda. Kenapa giliran laporan saya terkesan lamban, namun saat laporan dari HAS ini mereka gerak cepat?” tanya Sabirin heran.
“Sebelumnya saya juga melaporkan oknum yang sama dengan dugaan Penipuan dan Penyerobotan Lahan yang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum, yang sempat kami laporkan ke Propam Polda Sumbar karena kami merasa prosesnya lamban sehingga hal itu membuat Penyidik Subdit II Ditreskrimum ketar-ketir dan meminta saya untuk mencabut laporan tersebut dan akan segera memproses kembali laporan saya,” terangnya.
Namun, tidak lama kemudian laporan Sabirin dihentikan dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana” berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, Nomor: SPPP/42/IX/RES.1.11./2025/Ditreskrimum yang ditanda tangani Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani pada 17 September 2025 sehingga membuat Sabirin tidak puas dan memilih mencari keadilan ke Kejaksaan Agung di Jakarta. (JC)
Berita Terkait Sabirin : Seret Nama Bupati, Sabirin Laporkan Dugaan Mafia Tanah 500Ha ke Jampidsus Kejagung RI | Cupak News
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


