Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada jajaran Kejaksaan Tinggi Riau, Himawan Aprianto Saputra, dilaporkan ke Jaksa Agung RI atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin berat. Laporan ini dilayangkan oleh Sabirin Dt Monti Pangulu, Mamak Kepala Waris Suku Melayu di Sijunjung, Sumatera Barat, yang menuduh oknum JPU tersebut melakukan bujuk rayu, penipuan berkedok investasi kebun sawit, pembalakan liar, dan pemalsuan surat izin kehutanan yang merugikan tanah ulayat kaumnya.
Jakarta, CupakNews.id | Dalam surat laporan tertanggal 5 Agustus 2025, Sabirin menjelaskan kronologi dimulai pada 26 Juni 2022. Saat itu, JPU Himawan Apriato Saputra, yang mengaku sebagai suruhan pemodal bernama Sugito alias Lilik, datang menawarkan kerjasama pengelolaan lahan kaum untuk kebun sawit. Himawan menjanjikan pembelian lahan hutan kayu seharga Rp 8.000.000 per Ha, ditambah pembuatan kebun sawit untuk cucu kamanakan seluas 300 Ha dan 20 Ha untuk anak yatim.
Namun, menurut Sabirin, tidak ada perjanjian kerja sama tertulis yang dibuat dan tidak ada pembayaran uang beli tanah yang dilakukan, meskipun alat berat telah diizinkan masuk ke lokasi.

Alih-alih merealisasikan kebun sawit yang dijanjikan, JPU Himawan sejak Agustus 2022 diduga malah mendirikan saumill (penggergajian kayu) di Nagari Kamang. Ia dituduh melakukan operasi penebangan kayu di lahan kaum, mengangkutnya ke saumill, dan menjualnya ke pihak lain. Ketika Sabirin menegur, Himawan mengklaim bahwa kayu tersebut “legal dan telah memiliki izin”.
Belakangan, Sabirin menemukan bahwa izin tersebut diduga palsu. Saat dimintai klarifikasi oleh Polres Sijunjung pada 20 Juli 2023, Sabirin diperlihatkan surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 atas namanya untuk pengurusan dokumen izin akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), namun Sabirin menyatakan tidak pernah memberi kuasa tersebut.
Untuk memverifikasi hal ini, Sabirin mendatangi Kantor BPHL Wilayah III Pekan Baru pada 4 Oktober 2023. Pihak BPHL mengonfirmasi bahwa ada tiga orang yang mengurus izin SIPUHH atas nama Sabirin, yaitu Himawan Aprianto Saputra, Didi Cahyadingrat (pengacara), dan Afrison. Atas permintaan Sabirin, BPHL Wilayah III Pekan Baru akhirnya membekukan Hak Akses SIPUHH PHAT atas nama Sabirin melalui surat bernomor S.47/BPHL.III/10/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.
Fakta yang memberatkan, menurut Sabirin, adalah “Setelah surat pembekuan Hak akses SIPUHH tersebut terbit, sdr. Himawan Aprianto Saputra, langsung membongkar saumill kayu tersebut dan semenjak tgl. 9 Oktober 2023 dia tidak lagi mengoperasikan Saumill nya” terang Sabirin.

Selain itu, Sabirin juga melaporkan bahwa ia menyaksikan JPU Himawan Aprianto Saputra menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1,2 Miliar kepada seorang Ninik Mamak Nagari lain di ruangan pertemuan Reskrimum Polda Sumbar pada 12 Mei 2023, yang ia duga terkait dengan kasus ini.
“Demikianlah laporan ini saya buat dengan sebenarnya… untuk demi mencari keadilan atas kasus yang saya alami yang belum mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang saya harapkan,” tulis Sabirin Dt Monti Pangulu dalam surat laporannya.
Pelapor memohon kepada Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera memeriksa JPU Himawan Apriato Saputra, memberikan sanksi tegas, dan memberikan perlindungan hukum bagi korban yang dirugikan. (JC)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


