Dugaan praktik manipulasi anggaran kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Solok, Setda pimpin daftar SKPD dengan temuan terbesar versi BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 mengungkap adanya penggunaan struk atau nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sah dalam laporan pertanggungjawaban belanja kendaraan dinas di 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Solok, CupakNews.id | Akibat praktik tersebut, keuangan daerah Kabupaten Solok tercatat mengalami kerugian sebesar Rp536.965.103,00. Temuan ini diperoleh melalui uji petik konfirmasi auditor BPK ke sejumlah SPBU rekanan yang tercantum dalam dokumen SPJ masing-masing SKPD.
BPK menemukan bahwa sejumlah struk BBM yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran tidak tercatat dalam sistem penjualan SPBU, bahkan sebagian lainnya diduga mengalami penggelembungan nilai dibandingkan transaksi sebenarnya.
Ironisnya, temuan terbesar justru terjadi di Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, dengan nilai mencapai Rp131.890.750,00. Posisi berikutnya ditempati Bapelitbang sebesar Rp111.316.950,00.
“Fakta ini sangat memprihatinkan. Sekretariat Daerah seharusnya menjadi contoh tertib administrasi, namun justru mencatatkan nilai temuan tertinggi dalam kasus struk BBM bermasalah,” ujar Elim E.I. Makalmai, Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, kepada CupakNews.id, Selasa (13/01/2025) di Jakarta.
Berdasarkan data LHP BPK RI, berikut rincian SKPD yang tercatat menggunakan nota BBM bermasalah:
- Sekretariat Daerah – Rp131.890.750
- Bapelitbang – Rp111.316.950
- Satpol PP dan Damkar – Rp88.253.500
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan – Rp65.265.500
- Dinas Sosial – Rp52.875.500
- Dinas Kominfo – Rp36.268.653
- BKPSDM – Rp33.404.000
- Sekretariat DPRD – Rp17.690.250
Menurut Lidik Krimsus RI, temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Penggunaan dokumen yang tidak sah dalam SPJ berpotensi memenuhi unsur pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP.
Meski BPK mencatat adanya pengembalian sebagian kerugian ke Kas Daerah, Lidik Krimsus RI menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur perbuatan melawan hukum.
Atas temuan tersebut, Lidik Krimsus RI mendesak:
- Bupati Solok untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat pengelola keuangan di SKPD terkait.
- Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik terorganisir dalam penyediaan struk BBM bermasalah.
- Inspektorat Daerah melakukan audit lanjutan terhadap SKPD lain yang belum diperiksa secara mendalam.
CupakNews.id akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik. (***)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


