Kualitas infrastruktur di Kabupaten Solok berada di titik nadir. Lidik Krimsus RI membeberkan data audit BPK RI yang mengonfirmasi adanya praktik “pencurian volume” secara masif pada proyek-proyek fisik tahun 2024.
Solok, CupakNews.id | Rincian proyek bermasalah tersebut meliputi, Dinas PUPR Kabupaten Solok, yakni Enam ruas jalan utama, termasuk Jalan Lingkar Aripan, mengalami kekurangan volume senilai Rp404 Juta. Kontraktor PT AP dan PT PPS menjadi sorotan karena kualitas pekerjaan yang rendah dengan masalah utama, ketebalan aspal (AC-WC) dan kepadatan beton yang tidak sesuai kontrak. Dinas PUPR juga lalai menagih denda keterlambatan senilai Rp11.400.733,13 pada dua paket pekerjaan (Jalan Chinangkiak dan Jalan Lingkar Aripan).
“Kontraktor dibayar 100 persen, tapi rakyat menerima jalan yang aspalnya kurang tebal dan beton yang kekuatannya di bawah standar. Ini adalah penipuan publik,” ujar Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI.

Selain itu pada Dinas Pendidikan, Pembangunan fasilitas pendidikan (Ruang Guru, Lab, Toilet) pada 16 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume senilai Rp53.203.835,29. Kontraktor seperti CV CP, CV JC, dan CV DH terbukti mengurangi volume pekerjaan namun menagih pembayaran penuh.
Sementara pada Dinas Pertanian, Petani dirugikan akibat 11 paket Jalan Usaha Tani (JUT) yang dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor seperti CV SP, CV Sh, dan CV AK. Total kekurangan volume dan mutu beton mencapai Rp70.883.815,78.
“Total kerugian akibat kualitas buruk ini mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Kami menuntut Pemkab Solok mem-blacklist kontraktor-kontraktor ini dan mengevaluasi kinerja Konsultan Pengawas yang terkesan menutup mata,” tegas Joni.
Sektor infrastruktur menjadi lahan basah kontraktor nakal yang mengurangi spesifikasi teknis demi keuntungan lebih. BPK melakukan uji fisik (core drill) dan menemukan kekurangan volume masif. (Tim)
Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Sumbar No. 36.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


