27.7 C
Jakarta

Polres Sijunjung Ungkap Aktivitas PETI di Sungai Batang Lisun, Tujuh Orang Diamankan

Published:

Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Sijunjung, Cupak News | Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan dua Laporan Polisi, masing-masing bernomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/A/2/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 13 Januari 2026.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga menggunakan alat berat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H. melakukan penyelidikan ke lokasi dengan menyusuri aliran Sungai Batang Lisun.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Di lokasi, polisi juga menemukan dua unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit pondok yang digunakan sebagai tempat istirahat, serta peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal.

Selanjutnya, ketujuh orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan data kepolisian, para tersangka masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, serta KS, MJ, dan DD.

PETI
Dok. IST

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose menyampaikan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi dua unit excavator merek Hitachi, dua lembar karpet saringan, serta butiran halus berwarna kuning yang diduga emas hasil penambangan ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sijunjung masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut. (***)

Related articles

Recent articles