26.4 C
Jakarta

Plang Dirusak, Sabiran Resmi Lapor Polisi: “Kami Tidak Takut Teror!”

Published:

Eskalasi konflik lahan di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kab. Sijunjung, Sumbar semakin memanas. Tidak terima lahan ulayat kaumnya diacak-acak oleh preman, Sabiran (akrab disapa Iyai), kakak kandung dari Sabirin Dt. Monti Pangulu, mengambil langkah hukum tegas.

Sijunjung, CupakNews.id  | Pada Selasa siang (02/12/2025), Sabiran mendatangi Mapolres Sijunjung dan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di lahan ulayat mereka. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: STPLP/167/XII/2025/SPKT RES SJJ.

Langkah ini diambil menyusul rangkaian aksi anarkis berupa pengrusakan plang tanda kepemilikan (yang memuat logo Lidik Krimsus RI) dan pagar pembatas lahan yang mereka pasang bersama sebelumnya.

Kronologi Laporan
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tersebut, Iyai Pgl Iyai (Sabiran) melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang diketahui terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Mudiak Imuak, Kenagarian Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru.

Sabiran
Kondisi Plang Pemberitahuan sebelum di robohkan dan disobek OTK (Dok. IST)

Sabiran, yang lahir di Sawahlunto pada tahun 1957, menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam melihat aset kaumnya dirusak oleh orang-orang suruhan. “Saya kakak tertua, saya yang melapor. Plang yang kami pasang baik-baik dirusak, pagar dihancurkan. Ini sudah tindakan kriminal. Kami tidak takut dengan teror-teror seperti ini,” tegas Sabiran usai membuat laporan.

Kekompakan Kaum Melawan Mafia Tanah
Kuasa Hukum keluarga, Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI, menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh Sabiran ini menunjukkan soliditas Kaum Suku Melayu Kaliang.

“Laporan hari ini dilakukan langsung oleh Pak Sabiran (Iyai), kakak dari klien kami Sabirin Dt. Monti. Ini membuktikan bahwa seluruh anggota kaum, dari mamak sampai kemenakan, satu suara melawan kedzaliman ini,” ujar Joni.

Joni mendesak Polres Sijunjung untuk segera menindaklanjuti laporan bernomor STPLP/167 ini dengan melakukan olah TKP dan menangkap para pelaku pengrusakan.

“Bukti permulaan sudah ada, saksi ada, barang bukti kerusakan ada. Jangan sampai aparat kalah oleh aksi premanisme yang mencoba mengintimidasi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan haknya,” pungkas Joni.

Kasus ini kini bergulir di dua ranah sekaligus, dugaan korupsi mafia tanah di Kejaksaan Agung RI, dan tindak pidana pengrusakan (pidana umum) di Polres Sijunjung. (Tim)

Related articles

Recent articles