Di tengah penantian proses hukum dugaan mafia tanah yang kini ditangani Kejaksaan Agung RI, situasi di lapangan justru memanas. Sabirin Dt. Monti Pangulu, kembali mengalami intimidasi fisik.
Sijunjung, CupakNews.id | Plang pemberitahuan kepemilikan dan pagar pembatas yang dipasang Sabirin dan Sabiran kakaknya di atas tanah ulayat seluas 700 Hektar milik Kaum Suku Melayu Tanjuang Kaliang, ditemukan hancur dirusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang diduga suruhan pihak terlapor.
Peristiwa bermula pada Senin, 24 November 2025. Sabirin bersama kakaknya, Sabiran, berinisiatif memasang plang pemberitahuan resmi di lahan ulayat mereka. Pemasangan ini bertujuan untuk menegaskan hak ulayat dan melarang aktivitas ilegal di atas lahan yang sedang dalam proses hukum tersebut.

Namun, itikad baik untuk mengamankan lahan tersebut dibalas dengan aksi premanisme. “Keesokan harinya, Selasa 25 November 2025, kami menemukan plang yang terbuat dari spanduk dan kayu itu sudah disobek-sobek dan dirobohkan. Berdasarkan informasi yang kami himpun, diduga pelakunya berjumlah sekitar 4 orang,” ungkap Sabirin dengan nada kecewa.
Tidak terima dengan tindakan anarkis tersebut, pada hari yang sama Sabirin kembali berupaya melindungi asetnya dengan memasang pagar kayu agar lahan tersebut tidak bisa leluasa dilewati oleh kendaraan pengangkut hasil curian.
Sayangnya, upaya ini kembali digagalkan. Pagar yang baru dipasang tersebut lagi-lagi dirusak dan dihancurkan. Sabirin menduga kuat bahwa oknum-oknum tersebut masih merupakan orang yang sama dan bergerak atas perintah “Lilik”, pihak yang selama ini berkonflik dengannya.
Menghadapi tindakan pengrusakan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana murni ini, Sabirin tidak tinggal diam. Ia akan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Kamang Baru.
“Saya akan laporkan dugaan pengrusakan ini. Saya diminta untuk datang ke Polsek pada Senin, 1 Desember 2025,” jelas Sabirin.

Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus, menegaskan bahwa kejadian ini adalah ujian bagi Polsek Kamang Baru. “Ini bukan lagi soal sengketa batas, ini adalah tindak pidana pengrusakan properti secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP atau 406 KUHP). Kami meminta Polsek Kamang Baru bertindak tegas dan profesional menangkap para pelaku dan otak intelektualnya. Jangan sampai ada kesan aparat di daerah membiarkan aksi premanisme membungkam masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tegas Joni.
Masyarakat kini menunggu, apakah hukum di Sijunjung masih tajam kepada rakyat kecil yang mempertahankan haknya, ataukah tumpul menghadapi kekuatan modal yang menggunakan cara-cara intimidasi? (Tim)


