Integritas lembaga legislatif Kota Solok tercoreng oleh temuan mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024. Audit negara membongkar carut-marut pengelolaan aset di Sekretariat DPRD Kota Solok, khususnya terkait pengadaan atribut Pin Emas senilai total Rp207.000.000,00.
Kota Solok, CupakNews.id | Bukan hanya salah urus administrasi, temuan ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan aset negara setelah terungkap bahwa salah satu pin emas tersebut telah dijual oleh oknum Anggota DPRD.
Berdasarkan data LHP BPK, pengadaan 20unit pin emas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2024-2029 ini sejak awal bermasalah. Anggaran sebesar Rp207 juta tersebut secara keliru dimasukkan ke dalam pos “Belanja Barang dan Jasa” (barang habis pakai), padahal pin tersebut terbuat dari emas murni dengan nilai perolehan Rp10.200.000,00 hingga Rp12.000.000,00 per buah. Sesuai aturan akuntansi pemerintah (PSAP 07) dan kebijakan akuntansi Kota Solok, barang dengan nilai di atas Rp500.000 wajib dikategorikan sebagai Belanja Modal dan dicatat sebagai Aset Tetap di Neraca Daerah.
Kesalahan klasifikasi ini berakibat fatal pada pengamanan aset. Karena dianggap sebagai “barang pakai habis” layaknya baju dinas, pengawasan terhadap fisik pin emas tersebut menjadi lemah. Puncaknya, saat dilakukan inventarisasi fisik pada 30 April 2025, auditor menemukan dari 20 pin yang diadakan, 3 pin emas dinyatakan hilang. Rinciannya, dua pin tidak diketahui keberadaannya, dan satu pin secara spesifik disebut dalam laporan BPK “sudah dijual oleh Anggota DPRD a.n DN”.
Dokumen LHP BPK secara eksplisit menyatakan: “Atas tiga pin emas yang tidak ditemukan tersebut, dua pin emas tidak diketahui keberadaannya, sedangkan satu pin emas lainnya sudah dijual oleh Anggota DPRD a.n DN.”.

Menyikapi temuan yang mencederai amanah rakyat ini, Ketua Umum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI, red), Ossie Gumanti, melalui Wakil Sekretaris Jenderal Joni Oktavianus, memberikan pernyataan keras. Joni menilai tindakan menjual pin emas dinas adalah bentuk nyata dari mentalitas koruptif.
“Ini bukan soal nilai uangnya saja, tapi soal etika dan hukum. Pin emas itu dibeli pakai uang APBD, uang rakyat. Secara hukum itu adalah Barang Milik Daerah (BMD), bukan milik pribadi yang bisa digadaikan atau dijual ke toko emas saat butuh uang. Tindakan oknum ‘DN’ ini patut diduga memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) atau penggelapan aset negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” tegas Joni Oktavianus.
Lidik Krimsus RI juga menyoroti pembelaan pihak Sekretariat DPRD yang berlindung di balik PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD, yang menganggap pin sebagai atribut yang “diberikan”.
Menurut Joni, tafsir tersebut menyesatkan. “Istilah ‘diberikan’ tidak serta merta menggugurkan statusnya sebagai aset negara, apalagi nilainya belasan juta rupiah per buah. BPK sudah tegas menyatakan itu Aset Tetap. Jika hilang atau dijual, harus ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan proses hukum,” tambahnya.
Atas dasar temuan ini, Lidik Krimsus RI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak diam. Investigasi harus dilakukan untuk menelusuri ke mana pin emas tersebut dijual. Toko emas atau pihak yang membeli aset negara tersebut juga harus diperiksa atas dugaan penadahan.
“Kami menantang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok untuk membuka siapa inisial ‘DN’ ini ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Rakyat Solok berhak tahu siapa wakilnya yang tega menjual atribut dinasnya sendiri. Kami juga mendesak Inspektorat untuk segera memproses ganti rugi dan memberikan sanksi berat agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” pungkas Joni.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola aset daerah. Ketika barang mewah yang dibeli dengan uang negara diperlakukan seolah milik pribadi, di situlah bibit-bibit korupsi mulai tumbuh subur di dalam gedung parlemen. (Tim)
Catatan Redaksi: Data mengacu pada LHP BPK RI atas LKPD Kota Solok TA 2024.
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


