Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh wilayah Indonesia, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Krimsus Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Polsek Singkawang Selatan di bawah kepemimpinan IPTU Dian Edi Sarwono, S.H., M.H.
Kalbar, CupakNews.id | Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, menegaskan bahwa peran kepolisian di tingkat wilayah menjadi garda terdepan dalam menjawab keresahan masyarakat atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, gangguan keamanan, serta potensi konflik sosial.
“Program penertiban PETI yang dicanangkan Presiden harus dijalankan secara nyata dan konsisten di lapangan. Kami melihat Polsek Singkawang Selatan memiliki komitmen kuat dalam menjaga ketertiban serta merespons setiap laporan masyarakat secara profesional,” tegas Ossie Gumanti.

Menurutnya, DPN Lidik Krimsus RI telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Singkawang Selatan. Pengaduan tersebut menjadi dasar bagi Lidik Krimsus RI untuk mendorong sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam rangka penegakan hukum yang adil, tegas, dan berkeadilan.
Kepemimpinan IPTU Dian Edi Sarwono, S.H., M.H. selaku Kapolsek Singkawang Selatan dinilai konsisten menjalankan tugas kepolisian sesuai prinsip Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Pendekatan ini dinilai penting agar penertiban PETI tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Lidik Krimsus RI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, sekaligus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Polsek Singkawang Selatan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. PETI merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam masa depan generasi. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tutup Ossie Gumanti. (Tim)


