Praktik manipulasi anggaran rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok ditemukan merajalela. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 menyingkap tabir gelap penggunaan dana publik senilai lebih dari Rp1,5 miliar yang habis menguap melalui modus pemalsuan struk BBM dan biaya penginapan fiktif.
Solok, CupakNews.id | BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp536.965.103,00 pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Modusnya cukup primitif namun massif, para pengguna kendaraan dinas melampirkan struk atau nota pembelian yang setelah dikonfirmasi auditor ke pihak SPBU, ternyata tidak diakui atau tidak sesuai dengan data penjualan riil.
Berdasarkan data audit, Sekretariat Daerah mencatatkan kebocoran tertinggi senilai Rp131.890.750,00, disusul oleh Bapelitbang sebesar Rp111.316.950,00. SKPD lain yang terlibat antara lain Satpol PP dan Damkar (Rp88,2 juta), Dinas Pariwisata (Rp65,2 juta), Dinas Sosial (Rp52,8 juta), Dinas Kominfo (Rp36,2 juta), BKPSDM (Rp33,4 juta), dan Sekretariat DPRD (Rp17,6 juta).
Berita terkait : https://cupaknews.id/rp536-juta-anggaran-pemkab-solok-menguap/
Penyimpangan lebih besar ditemukan pada pos Belanja Perjalanan Dinas. BPK menemukan biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai total Rp1.005.904.120,00. Auditor menemukan banyak pelaksana perjalanan dinas yang tercantum menginap di hotel dalam dokumen pertanggungjawaban, namun pihak hotel mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah menginap atau jumlah hari menginapnya direkayasa.
“Ini adalah fenomena ‘hotel hantu’. Negara membayar miliaran rupiah untuk kamar yang tidak pernah ditempati. Praktik ini menunjukkan sistem verifikasi internal di masing-masing dinas sudah lumpuh,” tegas Joni Oktavianus, Wasekjen DPN Lidik Krimsus RI.

Namun tim investigasi juga mencatat bahwa pihak Pemkab Solok telah melakukan upaya pemulihan kerugian daerah selama masa pemeriksaan. Berdasarkan data per 15 Mei 2025:
- Sektor BBM: Dari total temuan Rp536,9 juta, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp447.902.853,00. Namun, masih terdapat sisa dana yang “nyangkut” di kantong oknum sebesar Rp89.062.250,00.
- Sektor Perjalanan Dinas: Dari total Rp1 miliar lebih, telah dikembalikan sebesar Rp868.584.080,00. Hingga LHP diterbitkan, masih terdapat piutang yang harus ditagih sebesar Rp137.320.040,00.
Joni juga menyatakan bahwa pengembalian uang tidak boleh menghentikan sanksi disiplin dan hukum. “Fakta bahwa miliaran rupiah sudah dikembalikan membuktikan bahwa penyimpangan itu memang terjadi secara sadar. Kami mendesak Inspektorat menjatuhkan sanksi berat kepada Bendahara dan PPTK yang terlibat dalam sindikat struk palsu ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah tegas Bupati untuk melakukan “pembersihan” massal terhadap oknum birokrat yang gemar memanipulasi anggaran operasional rakyat. (Tim)
Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Sumbar No. 36.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


