32.2 C
Jakarta

Diduga Kecanduan Judi Online, MG Spesialis Pencuri Kotak Amal Dibekuk Polisi

Published:

Seorang pria berinisial MG (39) yang diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal di sejumlah rumah ibadah di wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Pelaku diduga nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online.

Solok, Cupak News.id | MG diringkus oleh Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota yang dibackup Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Saat disergap petugas, pelaku diketahui sedang tertidur di kamar kontrakannya dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, SH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sejumlah laporan pencurian kotak amal di rumah ibadah yang terekam kamera pengawas (CCTV).

“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penyelidikan dan pengembangan dari rekaman CCTV di beberapa masjid dan mushala. Dari situ kami berkoordinasi dengan Tim Klewang Polresta Padang hingga akhirnya identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP Oon, Kamis (5/3/2026).

Salah satu peristiwa yang menjadi awal penyelidikan terjadi di Mushala Nurul Ilmi yang berada di Jalan AK Gani Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit kotak amal yang berisi uang sekitar Rp1.000.000.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Solok Kota dan Polres Solok.

Beberapa lokasi yang diakui pelaku antara lain Masjid Jabal Nur, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok pada 27 Februari 2026 dengan hasil sekitar Rp1.700.000, kemudian di salah satu masjid di wilayah Kota Solok pada April 2025 dengan hasil sekitar Rp2.000.000.

Pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di Masjid Istiqamah, Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kabupaten Solok pada Selasa (3/3/2026) dengan hasil sekitar Rp800.000.

Menurut penyidik, uang hasil pencurian kotak amal tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk top-up judi online yang diduga membuat pelaku kecanduan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (JC)

Related articles

Recent articles