Sunday, September 6, 2026
22.5 C
Solok

Diduga Kecanduan Judi Online, MG Spesialis Pencuri Kotak Amal Dibekuk Polisi

Seorang pria berinisial MG (39) yang diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal di sejumlah rumah ibadah di wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Pelaku diduga nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online.

Solok, Cupak News.id | MG diringkus oleh Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota yang dibackup Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Saat disergap petugas, pelaku diketahui sedang tertidur di kamar kontrakannya dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, SH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sejumlah laporan pencurian kotak amal di rumah ibadah yang terekam kamera pengawas (CCTV).

“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penyelidikan dan pengembangan dari rekaman CCTV di beberapa masjid dan mushala. Dari situ kami berkoordinasi dengan Tim Klewang Polresta Padang hingga akhirnya identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP Oon, Kamis (5/3/2026).

Salah satu peristiwa yang menjadi awal penyelidikan terjadi di Mushala Nurul Ilmi yang berada di Jalan AK Gani Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit kotak amal yang berisi uang sekitar Rp1.000.000.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Solok Kota dan Polres Solok.

Beberapa lokasi yang diakui pelaku antara lain Masjid Jabal Nur, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok pada 27 Februari 2026 dengan hasil sekitar Rp1.700.000, kemudian di salah satu masjid di wilayah Kota Solok pada April 2025 dengan hasil sekitar Rp2.000.000.

Pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di Masjid Istiqamah, Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kabupaten Solok pada Selasa (3/3/2026) dengan hasil sekitar Rp800.000.

Menurut penyidik, uang hasil pencurian kotak amal tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk top-up judi online yang diduga membuat pelaku kecanduan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img