Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

Diduga Kecanduan Judi Online, MG Spesialis Pencuri Kotak Amal Dibekuk Polisi

Seorang pria berinisial MG (39) yang diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal di sejumlah rumah ibadah di wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Pelaku diduga nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online.

Solok, Cupak News.id | MG diringkus oleh Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota yang dibackup Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Saat disergap petugas, pelaku diketahui sedang tertidur di kamar kontrakannya dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, SH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sejumlah laporan pencurian kotak amal di rumah ibadah yang terekam kamera pengawas (CCTV).

“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penyelidikan dan pengembangan dari rekaman CCTV di beberapa masjid dan mushala. Dari situ kami berkoordinasi dengan Tim Klewang Polresta Padang hingga akhirnya identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP Oon, Kamis (5/3/2026).

Salah satu peristiwa yang menjadi awal penyelidikan terjadi di Mushala Nurul Ilmi yang berada di Jalan AK Gani Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit kotak amal yang berisi uang sekitar Rp1.000.000.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Solok Kota dan Polres Solok.

Beberapa lokasi yang diakui pelaku antara lain Masjid Jabal Nur, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok pada 27 Februari 2026 dengan hasil sekitar Rp1.700.000, kemudian di salah satu masjid di wilayah Kota Solok pada April 2025 dengan hasil sekitar Rp2.000.000.

Pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di Masjid Istiqamah, Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kabupaten Solok pada Selasa (3/3/2026) dengan hasil sekitar Rp800.000.

Menurut penyidik, uang hasil pencurian kotak amal tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk top-up judi online yang diduga membuat pelaku kecanduan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img