Melanjutkan temuan dugaan perampasan 700 Ha tanah ulayat Suku Melayu Tanjuang Kaliang di Sijunjung, investigasi yang dilakukan korban, Sabirin Dt. Monti Pangulu, membongkar modus operandi mafia tanah yang sangat canggih dan terencana.
Riau, CupakNews.id | Setelah Sdr. Sugito alias Lilik dan rekannya diduga mengerahkan 5unit alat berat ke tanah ulayat Sabirin Dt. Monti Pangulu, dan “dengan leluasa merambah/menebang hutan kayu”, mereka membutuhkan cara untuk melegalkan atau “mencuci” kayu curian tersebut agar dapat dijual.
Kecurigaan Sabirin memuncak ketika ia tidak pernah menerima hak-hak yang dijanjikan. Pada 4 Oktober 2023, ia berinisiatif mendatangi Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III di Pekan Baru, Riau, untuk mencari kebenaran atas Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).

Temuan di BPHL sangat mengejutkan. Seorang pegawai BPHL mengkonfirmasi dua hal, Bahwa Sabirin Dt. Monti Pangulu (korban) memang terdaftar memiliki Hak Akses SIPUHH. Namun, Sabirin Dt. Monti Pangulu sendiri tidak pernah datang mendaftar atau mengurus izin tersebut.
Berita Terkait: Jeritan Dari Sijunjung: 700 Hektar Tanah Ulayat Suku Melayu Tanjuang Kaliang Diduga Dirampas Mafia Tanah | Cupak News
Lebih jauh, BPHL mengungkapkan bahwa izin SIPUHH dengan Nomor: 547/BPHL III/10/2023 itu diterbitkan atas nama Sabirin Dt. Monti Pangulu setelah diurus oleh tiga orang. Dokumen pengaduan menyebut nama ketiganya secara jelas.
“Saya kaget nama saya dipakai untuk menerbitkan izin, padahal saya tidak pernah tahu dan tidak pernah memberi kuasa,” jelas Sabirin.
Dasar dari penerbitan SIPUHH palsu itu adalah “Surat Kuasa Tgl. 8 Agustus 2022”, Sabirin Dt. Monti Pangulu dengan tegas menyatakan bahwa surat kuasa tersebut adalah palsu dan tanda tangannya telah dipalsukan untuk mengelabui BPHL.
Pemalsuan dokumen negara ini diduga kuat dilakukan untuk melegalkan ribuan kubik kayu yang telah ditebang secara ilegal dari tanah ulayat Suku Melayu Kaliang. Namun, pertanyaan terbesarnya adalah: Siapa yang memiliki kemampuan dan akses untuk merekayasa ini?
(BERSAMBUNG: Tabir Terbuka! Oknum Jaksa Aktif Kejati Riau Diduga Terlibat dalam Konspirasi Mafia Tanah Sijunjung)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


