Kekhawatiran Sabirin Dt. Monti Pangulu akan mandeknya keadilan di tingkat daerah akhirnya terbukti. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat secara resmi menghentikan penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus mafia tanah dan illegal logging di Sijunjung.
Padang, CupakNews.id | Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/933/XI/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tertanggal 27 November 2025 tersebut baru saja diterima pihak Sabirin.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Sumbar itu, disebutkan bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara pada tanggal 5 November 2025, penyidik menyimpulkan bahwa laporan Sabirin “Bukan merupakan peristiwa pidana”.
Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI, mencium aroma “kepanikan” dan kejanggalan yang sangat menyengat dalam penerbitan SP3 ini. “Coba perhatikan tanggalnya. Gelar Perkara di Polda Sumbar dilakukan pada 5 November 2025. Itu adalah waktu yang bersamaan ketika Jampidsus Kejaksaan Agung RI sedang merespon laporan kami di Jakarta. Begitu Kejagung bergerak, Polda Sumbar tiba-tiba buru-buru menutup kasus ini dengan SP3. Apakah ini kebetulan? Atau upaya cuci tangan?” tegas Joni dengan nada tinggi.

Alasan Polda Sumbar bahwa “tidak ditemukan peristiwa pidana” dinilai bertolak belakang dengan fakta administrasi negara. “Bagaimana mungkin dibilang bukan pidana? Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPHL Pekanbaru saja sudah resmi membekukan izin SIPUHH tersebut karena terbukti bermasalah secara administrasi dan hak alas. Negara (KLHK) mengakui ada masalah, tapi Penyidik Polda bilang tidak ada pidana? Ini dagelan hukum!” ujar Joni.
Bagi Sabirin, keluarnya SP3 ini seolah mengonfirmasi dugaan “permainan uang” yang pernah ia saksikan sendiri. Sebelumnya, Sabirin mengungkap adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp 1,2 Miliar di ruangan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Mei 2023.
Berita Terkait : https://cupaknews.id/sabirin-ungkap-kekecewaan-mendalam/
“Dulu saya lihat uangnya diserahkan. Sekarang saya terima surat penghentian kasusnya. Bagi saya, ini benang merah yang sangat jelas. Uang itu diduga bekerja sangat efektif untuk membungkam kebenaran,” ungkap Sabirin kecewa.
Menyikapi SP3 ini, Tim Kuasa Hukum Sabirin menyatakan tidak akan mundur satu langkah pun. Justru, surat penghentian ini akan dijadikan bukti tambahan ke Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya konspirasi yang melindungi mafia tanah di Sijunjung.
Di saat Polda menutup mata, Sabirin kini menggantungkan harapan pada proses penyidikan korupsi di Kejagung RI dan laporan pengrusakan fisik yang baru saja ia layangkan ke Polres Sijunjung. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


