27.7 C
Jakarta

Negara Dirampok dari Dalam? KPK Geledah Ditjen Pajak, Dugaan Mafia Pajak Menguat

Published:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menaikkan tensi penyidikan kasus dugaan suap dan aliran uang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Aksi penggeledahan dilakukan di kantor pusat DJP Jakarta setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Jakarta, CupakNews. Id | Penggeledahan itu dimaksudkan untuk mengumpulkan dokumen, alat bukti digital, dan bukti aliran uang yang diduga kuat terkait jaringan suap dalam penanganan pemeriksaan pajak. Aksi ini menunjukkan KPK tidak setengah-setengah dalam menelusuri konflik kepentingan dan dugaan korupsi di sektor perpajakan.

Meski begitu, KPK mulai menerapkan prinsip hukum baru, tidak lagi memamerkan foto atau identitas tersangka di publik sesuai perubahan aturan KUHAP yang berlaku awal 2026, demi menghormati praduga tak bersalah.

KPK
Ilustrasi

Sumber juga menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di satu lokasi, ada indikasi manipulasi pajak pada beberapa entitas usaha besar, seperti yang didalami pada PT Wanatiara Persada di Halmahera Selatan.

Belum ada pernyataan resmi dari DJP atau pejabat tinggi Kemenkeu terkait aliran uang ini. Namun publik diminta mencermati pernyataan KPK berikutnya yang kemungkinan besar akan mengarah pada penetapan tersangka dan penghitungan potensi kerugian negara.

Sampai berita ini ditayangkan, KPK masih melakukan penelusuran aliran dana dan sosok–sosok yang diduga menerima suap, dengan sejumlah pemeriksaan lanjutan kepada pihak internal pajak. (Tim)

Dari Berbagai Sumber


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles