Sengketa informasi antara Darlinsah selaku Pemohon dan PT Bank Nagari sebagai Termohon yang bergulir di Komisi Informasi Sumatera Barat sejak didaftarkan pada 29 Januari 2026 akhirnya mencapai putusan.
Padang, CupakNews.id | Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Pemohon dalam perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.
Sebelumnya, Pemohon meminta empat jenis informasi kepada PT Bank Nagari, yakni:
- Salinan laporan tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021 hingga 2024.
- Salinan daftar seluruh pegawai yang memuat nama, alamat, tahun mulai bekerja, jabatan saat ini, dan penghasilan bulanan Tahun 2021 hingga 2024.
- Salinan daftar belanja dan/atau biaya pengeluaran yang memuat nama barang, harga, dan tempat pembelian setiap bulan selama Tahun 2021 hingga 2024.
- Salinan daftar penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama Tahun 2021 hingga 2024.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan awal, mediasi, hingga pembuktian, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat akhirnya membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan:
- Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
- Memerintahkan PT Bank Nagari untuk memberikan salinan laporan tahunan yang telah diaudit.
- Memerintahkan PT Bank Nagari untuk memberikan salinan data penerima TJSL/CSR Tahun 2021 hingga 2024 yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana yang diterima, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan.

Namun demikian, informasi yang diberikan wajib memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi dengan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Putusan tersebut dihasilkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komisioner pada 6 Mei 2026 yang dipimpin Riswandy selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli.
Selanjutnya, putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Mei 2026 dengan didampingi Triutama sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh kedua belah pihak.
Majelis Komisi Informasi juga menegaskan bahwa para pihak yang tidak menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut dapat mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang dalam waktu paling lama 14 hari sejak salinan putusan diterima.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi akan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terhadap putusan yang telah inkrah, para pihak dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



