Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali membuka praktik penyimpangan anggaran di tubuh legislatif daerah. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Bandung, CupakNews.id | Dua tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong S (RAS) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (S). Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Roy memastikan, penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. Kemungkinan tersangka baru sangat terbuka.
Modus: Tunjangan Ditolak, Nilai Baru Ditentukan Sepihak oleh Unsur DPRD
Roy mengungkap detail modus dugaan rasuah tersebut. Kasus berawal pada 2022 saat DPRD mengajukan kenaikan tunjangan perumahan. Rahmat Atong, selaku Sekwan, lalu menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius melalui SPK tertanggal 26 Januari 2022.
KJPP kemudian mengeluarkan hasil penilaian resmi, Ketua DPRD: Rp42,8 juta/bulan, Wakil Ketua: Rp30,35 juta/bulan dan Anggota: Rp19,8 juta/bulan. Namun, hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD bekasi.
Setelah penolakan itu, nilai tunjangan tidak lagi dihitung melalui penilai publik, tetapi ditetapkan langsung oleh unsur DPRD yang dipimpin tersangka Soleman. Dengan kata lain, angka tunjangan “disusun sendiri”, tanpa dasar penilaian profesional sebagaimana diwajibkan.
“Penentuan nilai tunjangan tanpa menggunakan penilai publik jelas bertentangan dengan PMK Nomor 101/PMK.01/2014,” tegas Roy.
Keputusan sepihak ini diduga menyebabkan pembayaran tunjangan perumahan melampaui nilai wajar, sehingga menciptakan potensi kerugian negara yang mencapai Rp20 miliar.

Status Tahanan Berbeda, Penyidikan Jalan Terus
Kejati Jabar telah menahan tersangka Rahmat Atong di Rutan Kebonwaru, Bandung, untuk masa penahanan 20 hari—mulai 9 hingga 28 Desember 2025—berdasarkan surat perintah nomor PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.
Sementara itu, tersangka Soleman tidak ditahan karena saat ini masih menjalani hukuman atas perkara suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Lapas Sukamiskin. Dengan demikian, status hukumnya otomatis dikaitkan dengan penahanan yang sudah berlangsung.
Kejati Jabar menegaskan penyidikan akan dikembangkan ke arah aliran dana, penerima manfaat, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengambilan keputusan tunjangan. (CN07)
Sumber : CNN Indonesia | https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251210200824-12-1305230/modus-korupsi-tunjangan-perumahan-dprd-bekasi-rugikan-negara-rp20-m
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


