Lapor
34.6 C
Jakarta
Pengaduan

Eks Kepala BGN Ditahan, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG

Published:

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Jakarta, CupakNews.id | Penahanan dilakukan pada Rabu (03/06/2026) setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Tangannya tampak terborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Kehadiran Dadan langsung menjadi perhatian awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Namun, mantan Kepala BGN tersebut tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan dan langsung dibawa masuk ke mobil tahanan oleh petugas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menyatakan bahwa ketiga mantan pimpinan BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu, (03/06/2026).

Diduga Gunakan Yayasan Sebagai Sarana Kejahatan
Dalam pemaparan konstruksi perkara, penyidik mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, yayasan-yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra resmi dalam pelaksanaan program. Meski demikian, penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi yang dilakukan melalui portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tersebut tetap dapat lolos dan memperoleh status sebagai mitra resmi.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka.

Dugaan Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun pelaksanaan pengadaan.

Akibat intervensi tersebut, sejumlah pengadaan diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan justru mengarah pada praktik penggelembungan harga atau mark up.

“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” jelas Syarief.

Penyidik mengungkap beberapa pengadaan yang saat ini menjadi fokus penyidikan, antara lain pengadaan sebanyak 21.801 unit peralatan dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang disebut tidak sesuai spesifikasi kebutuhan serta mengalami penggelembungan harga. Pengadaan lain yang turut disorot adalah sebanyak 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan juga mengalami mark up.

Penyidik masih terus mendalami nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai pengadaan tersebut dengan melibatkan auditor dan ahli terkait.

MBG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (CN)

Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari berbagai kegiatan yang menjadi objek perkara, termasuk hubungan antara yayasan mitra SPPG dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan BGN.

Kantor BGN Digeledah
Sehari yang sama, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan penggeledahan telah dimulai sejak dini hari. Selama proses berlangsung, para pegawai tidak diperkenankan memasuki sejumlah ruangan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dikabarkan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dicopot Sehari Sebelumnya
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga diberhentikan dari jabatannya.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Nanik akan didampingi oleh dua wakil kepala baru, yakni Agustina Arumsari dan Trenggono.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan pergantian pimpinan tersebut diambil setelah Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja BGN selama kurang lebih satu setengah tahun.

“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, maka Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo.

Penyidikan Terus Berlanjut
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan, menelusuri aliran dana, serta memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dadan Hindayana, Sony Sonjaya maupun Lodewyk Pusung terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. (***)


Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemberitaan Kompas.com serta keterangan resmi Kejaksaan Agung dan Pemerintah Republik Indonesia yang kemudian diolah kembali oleh redaksi Cupak News.


CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles