27.7 C
Jakarta

Jeritan Dari Sijunjung: 700 Hektar Tanah Ulayat Suku Melayu Tanjuang Kaliang Diduga Dirampas Mafia Tanah

Published:

Sabirin Dt. Monti Pangulu, Mamak Kepala Waris/Penghulu Suku Melayu di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kini berjuang mencari keadilan atas dugaan perampasan hak tanah ulayat kaumnya.

Sijunjung, CupakNews.id | Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi & Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), ia mengungkap adanya dugaan konspirasi mafia tanah yang telah merampas dan merusak lahan seluas 700 Hektar di Mudiak Imuak, Kabupaten Sijunjung.

Peristiwa ini bermula pada 26 Juni 2022, ketika Sabirin Dt. Monti Pangulu mengadakan musyawarah dengan dua pengusaha asal Pekan Baru, Sdr. Sugito alias Lilik dan Sdr. Himawan Aprianto Saputra, SH.

Dalam pertemuan itu, pihak pengusaha menjanjikan skema kerja sama pembukaan kebun sawit, lengkap dengan janji alokasi 300 Ha untuk kaum, 20 Ha untuk anak yatim, dan pembangunan Rumah Gadang Suku Melayu.

“Kami dijanjikan skema yang akan diikat melalui Notaris/PPAT, dengan pembayaran bertahap. Namun, dari semua janji dan draf perjanjian itu, tidak satu pun yang ditepati,” ungkap Sabirin Dt. Monti Pangulu dalam surat pengaduannya.

Sijunjung
Dokumentasi pertemuan dan musyawarah dengan dua pengusaha asal Pekan Baru, Sdr. Sugito alias Lilik dan Sdr. Himawan Aprianto Saputra, SH pada 26 Juni 2022 (Dok. IST)

Alih-alih kerja sama yang dijanjikan, yang terjadi justru pengerahan 5unit alat berat ke lokasi tanah ulayat. Aksi ini berujung pada perambahan dan penebangan kayu hutan secara masif, jauh di luar kesepakatan awal. Pihak Sabirin Dt. Monti Pangulu menegaskan bahwa apa yang terjadi adalah penipuan dan pencurian hasil hutan.

Kasus 700 Ha ini adalah kasus berbeda dari sengketa yang dialami Suku Melayu Kaliang terkait lahan 500 Ha melawan Pemkab Sijunjung. Kali ini, lawan yang dihadapi adalah jaringan swasta yang diduga bertindak sebagai mafia tanah.

Ironisnya, setelah hasil hutan dikuras, para terduga pelaku diduga berupaya melegalkan tindakan mereka dengan cara memanipulasi dokumen perizinan negara.

(BERSAMBUNG: Modus Operandi Terbongkar! Mafia Tanah Diduga Palsukan Izin Hutan (SIPUHH) Atas Nama Korban)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles