Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Jamuan “Hantu” Balai Kota Bukittinggi: Anatomi Manipulasi Anggaran dan Tiga Modus Primitif di Ring Satu

Published:

Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kerap dijadikan komoditas pencitraan oleh jajaran eksekutif Kota Bukittinggi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat justru menemukan borok manipulasi anggaran yang sangat mendasar di jantung birokrasi daerah.

Bukittinggi, CupakNews.id | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 38.B/LHP/XVIII.PDG/05/2024 membongkar adanya pertanggungjawaban fiktif pada Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bukittinggi senilai Rp246.059.100,00.

Modus yang digunakan untuk menguras kas daerah ini tergolong sangat klasik dan primitif: menggunakan kuitansi kosong, mendaur ulang foto dokumentasi lama, hingga menyusun dokumen pertanggungjawaban yang setelah diuji forensik oleh auditor, terbukti tidak dapat diyakini keabsahannya.

BUKITTINGGI

Tiga Pintu Kebocoran Belanja Setda
Berdasarkan hasil dekonstruksi dokumen LHP BPK Buku II, anggaran belanja jamuan tamu di bawah kendali Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi terbukti tidak dicairkan sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan. Tim auditor memecah manipulasi tersebut ke dalam tiga klaster modus operandi :

Klaster Kuitansi Kosong (Rp13.750.000,00)
Pengeluaran uang daerah senilai belasan juta rupiah dicairkan hanya bermodalkan kuitansi kosong. Dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tersebut tidak mencantumkan detail rincian menu, tanggal transaksi, maupun identitas penyedia yang valid, namun anehnya lolos dari verifikasi internal dan langsung disetujui untuk dicairkan.

Klaster Foto “Daur Ulang” (Rp11.550.000,00)
Untuk mengelabui pemeriksa, oknum di Bagian Umum Setda menggunakan foto dokumentasi yang sama secara berulang kali untuk kegiatan belanja makanan dan minuman yang berbeda. Foto dari kegiatan lama ditempel kembali pada laporan pertanggungjawaban baru seolah-olah jamuan makan tersebut benar-benar terjadi.

Klaster Laporan Fiktif Tanpa Verifikasi (Rp220.759.100,00)
Porsi terbesar dari kebocoran anggaran ini, yakni mencapai Rp220,7 juta, dipertanggungjawabkan melalui dokumen telaahan staf, daftar hadir tamu, dan dokumentasi foto yang setelah diteliti secara mendalam oleh BPK, terbukti tidak valid alias diduga kuat fiktif.

Skandal ini mengarah langsung ke meja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi yang menjabat pada periode tersebut, Drs. MW, selaku Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah. Sebagai pucuk pimpinan tertinggi aparatur sipil negara di Bukittinggi, Sekda diduga melakukan pembiaran terstruktur terhadap longgarnya verifikasi dokumen keuangan, sehingga memfasilitasi terjadinya kebocoran anggaran makan minum tamu yang didasarkan atas data-data palsu. (Tim)

(Bersambung ke Bagian 2: Jalur Tikus Rekening Kasir dan Mitos “Dana Taktis” Liar)


Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data otentik LHP BPK RI Nomor: 55/LHP/VIII.PDG/12/2024 Tanggal: 27 Desember 2024
Tentang LHP Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kota Bukittingi dan Instansi Terkait Lainnya


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles