Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Harapan Masuk Akpol Berujung Petaka, Warga Pati Kehilangan Rp1,5 Miliar

Published:

Seorang warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial W (57), menjadi korban dugaan penipuan berkedok kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Pati, Jateng, CupakNews.id | Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AP (40) dan AG (39). Salah satu pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan kasus itu bermula pada Juni 2024 saat korban merasa kecewa setelah anaknya, HMP (23), gagal dalam seleksi Bintara Polri.

Melihat kondisi tersebut, AP kemudian mendekati korban dan menawarkan bantuan agar anak korban bisa lolos seleksi Akpol melalui jalur khusus di Provinsi Jawa Barat dengan imbalan biaya sebesar Rp1,5 miliar.

“AP menawarkan bantuan agar anak korban dapat mengikuti seleksi Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat dengan biaya sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Dika dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Untuk meyakinkan korban, AP mengajak korban dan anaknya ke Jakarta guna menemui AG yang mengaku memiliki akses untuk mengurus kelulusan Akpol.

Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang tunai Rp750 juta serta cek giro senilai Rp700 juta yang disebut sebagai jaminan apabila proses gagal. Selain itu, korban juga menyerahkan uang tambahan sebesar Rp50 juta kepada AG sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah kembali ke Pati, korban kembali diminta menyerahkan tambahan uang sebesar Rp50 juta oleh AP dengan alasan menutupi kekurangan biaya pengurusan. Penyerahan uang tambahan itu dilakukan tanpa kuitansi saat korban diajak bertemu di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai menyadari dirinya diduga telah menjadi korban penipuan setelah anaknya dipastikan tidak lolos Akpol sebagaimana dijanjikan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku pada Sabtu (23/5/2026).

AG diamankan di kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat, sedangkan AP ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. “Keduanya kini telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dika.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa salinan transaksi finansial Bank BRI, cek giro senilai Rp700 juta, dokumen penyerahan uang, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut.

Polisi menyatakan kasus tersebut masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.


Artikel ini telah tayang di DetikJateng.com dengan Judul: Apes Warga Pati Tergiur Janji ‘Akpol Jalur Khusus’ Tertipu Rp 1,5 M


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles