27.7 C
Jakarta

Gurita Korupsi di DLH Solok: Evolusi Modus dari Struk Palsu BBM hingga Setoran ‘Bawah Tangan’ Retribusi Sampah

Published:

Terendus adanya evolusi penyimpangan yang sangat rapi. Tabir gelap pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok perlahan mulai tersingkap berdasarkan investigasi mendalam Lidik Krimsus RI yang menyandingkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 dan 2024,

Solok, CupakNews.id | Para oknum di dinas ini diduga telah beralih dari praktik manipulasi belanja BBM yang sempat menghebohkan tahun lalu, menuju praktik pungutan liar (pungli) retribusi sampah yang melibatkan pejabat struktural teras di lingkungan DLH.

Tahun 2023 mencatatkan noda hitam ketika aplikasi EPPOS yang digadang-gadang sebagai garda terdepan transparansi justru dibobol oleh oknum driver dan pejabat verifikator. Modusnya klasik namun berani, menggunakan aplikasi cetak struk palsu untuk menagih biaya BBM fiktif ke kas daerah.

Kerugian yang terdeteksi mencapai ratusan juta rupiah, sebuah angka fantastis bagi operasional rutin pengangkutan sampah. Namun, tahun 2024 menunjukkan bahwa “kebocoran” tersebut belum benar-benar tertutup, melainkan hanya berpindah kanal ke sisi pendapatan daerah.

Fakta adanya 82 badan usaha di wilayah Solok yang menerima layanan pengangkutan sampah dari armada pemda namun tidak memiliki ikatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang resmi. Tanpa PKS, puluhan juta rupiah potensi retribusi setiap bulannya menguap begitu saja dari radar sistem keuangan daerah.

“Ini adalah pendapatan bayangan. Sampah diangkut pakai truk milik rakyat, BBM-nya dibayar pakai pajak rakyat, tapi duit retribusinya lari ke kantong oknum,” ujar Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI.

Joni menyampaikan, “Investigasi lebih lanjut mengarah pada skema setoran yang melibatkan petugas lapangan dengan pejabat struktural. Seorang sopir armada berinisial Sdr. JH diduga kuat menjadi koordinator lapangan yang mengumpulkan uang dari entitas bisnis yang tidak terdaftar tersebut,” terangnya.

“Dana hasil pungutan liar ini disinyalir disetorkan secara rutin kepada oknum pejabat setingkat Sekretaris Dinas. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aliran dana spesifik senilai Rp2,5 juta dalam satu transaksi yang tengah didalami oleh pihak pemeriksa, yang diduga kuat melibatkan oknum Sekretaris DLH sebagai penerima manfaat,” jelas Joni.

Keterlibatan pejabat struktural ini memberikan sinyal bahwa praktik pungli di DLH bukan sekadar inisiatif nakal petugas lapangan, melainkan sebuah kebijakan “diam-diam” yang diproteksi dari dalam birokrasi.

Dengan tidak mendaftarkan 82 badan usaha tersebut secara resmi, oknum pejabat memiliki diskresi penuh untuk menentukan tarif sendiri tanpa harus menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Lemahnya pengawasan dari Pengguna Anggaran (PA) di DLH Kabupaten Solok, menurut Joni adalah penyebab utama suburnya praktik patologi birokrasi ini. Meskipun BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan berulang kali, implementasi di lapangan masih sangat jauh dari harapan.

DLH
Ilustrasi AI | Gurita Korupsi di DLH Solok: Evolusi Modus dari Struk Palsu BBM hingga Setoran ‘Bawah Tangan’ Retribusi Sampah

Inspektorat daerah yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir pun dinilai tumpul dalam mendeteksi penyimpangan yang melibatkan pejabat struktural senior. Kondisi ini kian ironis di tengah keluhan masyarakat mengenai efektivitas pelayanan persampahan di Kabupaten Solok.

Ketika anggaran operasional terus membengkak dan target pendapatan terus meleset, para oknum justru berpesta di atas kebocoran dana publik. Masyarakat menuntut adanya audit forensik menyeluruh terhadap 82 badan usaha tersebut guna memastikan ke mana larinya uang retribusi selama ini.

Kasus ini kini tengah menjadi bola panas di Arosuka. Akankah ada langkah berani dari Bupati Solok untuk melakukan pembersihan struktural di tubuh DLH, ataukah skandal ini akan kembali berakhir dengan sekadar sanksi administratif dan pengembalian uang?.

Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Sekretaris DLH dan jaringannya dalam skema “bisnis sampah” ilegal ini. (Tim)

Related articles

Recent articles