27.7 C
Jakarta

BPN Sudah Tetapkan Batas, Plang Diputarbalikkan: Er Petrus Oulaa Nilai Ada Pelecehan Hukum di Alor

Published:

Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Er Petrus Oulaa memasuki babak baru dan kian memanas. Setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor secara resmi menerbitkan Berita Acara Pengembalian Batas Tanah tertanggal 23 Desember 2025, plang peringatan hukum yang terpasang di lokasi justru dicabut dan diputarbalikkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Alor, CupakNews.id | Tindakan tersebut dinilai Er Petrus sebagai bentuk pelecehan terang-terangan terhadap hukum dan negara. Er Petrus menduga kuat perbuatan itu dilakukan oleh pihak Cecilia Fujinong, yang sebelumnya telah ia laporkan ke Polres Alor atas dugaan penyerobotan tanah.

“Kalau sudah ada pengukuran resmi BPN, lalu plang hukum dicabut dan dibalik, itu bukan sekadar iseng. Itu pelecehan terhadap hukum,” tegas Er Petrus.

Bukti Negara Sudah Jelas, Tapi Diabaikan
Er Petrus menegaskan, Berita Acara BPN yang telah dikantonginya merupakan produk resmi negara yang tidak bisa dipelintir seenaknya. Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa, Pengembalian batas dilakukan sesuai SHM No. 1757/Kabola, Batas tanah ditetapkan sesuai kondisi lapangan, Pemilik sah dan para pihak yang berbatasan menyetujui hasil pengukuran

Dengan dasar itu, Er Petrus menilai tidak ada lagi ruang tafsir untuk menyangkal adanya dugaan penyerobotan.

“Negara sudah bicara lewat BPN. Kalau masih dilawan, ini bukan lagi soal sengketa biasa,” ujarnya.

PetrusMaterial Diambil, Tanggung Jawab Nihil
Tak hanya soal batas tanah, Er Petrus juga mengungkapkan bahwa material bangunan berupa batu dan material lain di atas tanahnya telah diambil, namun hingga kini tidak ada pertanggungjawaban dari pihak terduga.

“Material diambil, tapi pura-pura diam. Seolah tak terjadi apa-apa,” kata Er Petrus dengan nada kecewa.

Laporan Berlapis: Polisi, Kejagung, hingga Gakkum KLHK
Er Petrus memastikan langkah hukum tidak akan berhenti. Dalam waktu dekat, ia akan kembali menindaklanjuti laporannya ke Polres Alor. Selain itu, laporan tertulis ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dipastikan tetap berjalan.

Tak berhenti di situ, laporan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah dilayangkan, menyusul dugaan perusakan bentang alam akibat aktivitas di lokasi tersebut.

“Ini bukan cuma merugikan saya pribadi. Alam juga dirusak. Media harus ikut mengawasi,” tegasnya.

Hak Jawab Dijamin
Redaksi Cupak News akan segera melayangkan konfirmasi resmi kepada Cecilia Fujinong dan BPN Kabupaten Alor guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Kasus ini menjadi ujian serius, apakah produk hukum negara dihormati, atau justru dipermainkan di lapangan? (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles