27.7 C
Jakarta

Dokumen KLHK Bekukan Izin SIPUHH Palsu, Perkuat Dugaan Mafia Tanah & Ilegal Logging di Sijunjung

Published:

Babak baru perjuangan hukum Sabirin Dt Monti Pangulu, Mamak Kepala Waris Kaum Suku Melayu Kaliang, Kabupaten Sijunjung, mengungkap bukti krusial. Sebuah dokumen resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengonfirmasi pembekuan izin penebangan kayu (SIPUHH) yang diduga palsu, memperkuat laporan Sabirin yang selama ini mandek di aparat penegak hukum daerah.

Sijunjung, CupakNews.id | Temuan SIPUHH ini mempertajam dua skandal besar yang dilaporkan Sabirin yaitu dugaan mafia tanah korupsi aset Pemda 500 Ha, dan dugaan ilegal logging di ribuan hektar lahan ulayat.

Skandal Mafia Tanah 500 Ha: Aset Pemda Diduga Dibagi-bagi
Seperti dilaporkan sebelumnya, Sabirin Dt. Monti Panghulu telah menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI (31/10/2025). Laporan ini menargetkan dugaan hilangnya aset Pemda Sijunjung seluas 500 Hektar yang dibeli pada tahun 2006.

Laporan tersebut didukung “Surat Pernyataan” yang merinci bagaimana lahan Pemda itu diduga “diambil secara pribadi” dan dibagi-bagikan ke oknum pejabat, termasuk dugaan 50 Ha untuk Bupati Yuswir Arifin saat itu, dan total 217 Ha untuk oknum Kadis berinisial AP. Laporan ini telah direspon cepat Kejagung.

sipuhh
Dokumen Pembekuan SIPUHH (Dok: Pribadi)

Bukti Kunci: KLHK Bekukan Izin Ilegal Logging
Pada kasus kedua, bukti baru yang tak terbantahkan telah muncul. Redaksi mendapatkan salinan surat resmi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru (Kementerian LHK) tertanggal 9 Oktober 2023.

Surat tersebut secara eksplisit menyatakan telah melakukan “Pencabutan dan pembekuan hak akses SIPUHH… atas nama PHAT Sabirin”.

Tindakan KLHK ini membuktikan kebenaran klaim Sabirin Dt. Monti Panghulu selama ini: bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh oknum investor (Lilik/Himawan) untuk mendapatkan izin penebangan (SIPUHH) atas namanya.

Ironisnya, surat pembekuan ini juga membongkar fakta dugaan pembiaran oleh aparat di daerah. Dalam surat keluhannya kepada Kapolres Sijunjung tertanggal 8 Agustus 2023, Sabirin telah melaporkan bahwa “2 (dua) buah alat berat (Exavator)” masih terus beroperasi menebang kayu di lokasinya.

Padahal, menurut surat KLHK, akses SIPUHH palsu itu sudah dibekukan sejak 30 Mei 2023. Ini berarti, penebangan liar terus terjadi tanpa izin di depan mata, meski laporan polisi telah dibuat Sabirin sejak September 2022 dan izin palsunya telah dicabut oleh Kementerian LHK.

“Ini adalah bukti nyata bahwa klien kami adalah korban pemalsuan surat. Dan bukti ini menunjukkan bahwa aparat di daerah gagal menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung, padahal KLHK sudah membekukan izinnya,” ujar Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI.

Diberitakan sebelumnya, KPHL Sijunjung juga telah mengonfirmasi bahwa 1.508 Hektar dari lahan ulayat tersebut berstatus Kawasan Hutan (Hutan Produksi Konversi dan Hutan Lindung), menjadikan penebangan di area itu sebagai dugaan tindak pidana kehutanan yang serius. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles