27.7 C
Jakarta

Dana Khusus Rp16,2 Miliar “Dikunyah” untuk Belanja Rutin, Kas Daerah Kabupaten Solok Kritis!

Published:

Di balik menterengnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Solok saat ini berada di titik nadir. Investigasi Lidik Krimsus RI terhadap LHP BPK RI Tahun 2024 membongkar manajemen kas daerah yang dikelola secara “ugal-ugalan”, mengakibatkan hilangnya dana jatah rakyat senilai belasan miliar rupiah.

Solok, CupakNews.id | Hasil audit BPK mengungkap per 31 Desember 2024, saldo tunai di kas daerah (RKUD) hanya tersisa Rp7,05 Miliar. Padahal, Pemkab Solok memiliki kewajiban menyimpan dana titipan pusat (Earmark) sebesar Rp23,27 Miliar untuk membiayai program kesehatan (BOK), pendidikan, dan infrastruktur strategis (DAK).

Artinya, terdapat “lubang” atau kekurangan kas sebesar Rp16.211.600.446,70. Uang yang seharusnya standby untuk kepentingan publik tersebut terbukti telah digunakan secara melawan hukum untuk membiayai belanja rutin dan operasional dinas-dinas lain di luar peruntukannya.

Krisis ini dipicu oleh perencanaan anggaran yang tidak rasional. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nekat menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp111 Miliar menjadi Rp120,9 Miliar dalam APBD Perubahan 2024. Padahal secara historis target tersebut sulit tercapai, dan terbukti hanya terealisasi 78,03%.

Dana
Kantor Bupati Solok (Dok. IST)

Akibat manajemen fiskal yang amburadul ini, pembangunan di Kabupaten Solok terancam macet total, Pemkab memiliki utang belanja kepada pihak ketiga sebesar Rp19,2 Miliar. Dengan kas yang kosong, kontraktor lokal terancam tidak dibayar (gagal bayar).

Program kesehatan di Puskesmas dan perbaikan sekolah tahun 2025 terancam mangkrak karena dananya sudah habis “dipinjam” untuk menutupi defisit tahun 2024. Salah urus kas ini merembet pada kelebihan bayar transfer ke nagari yang menyebabkan administrasi desa menjadi kacau. Meskipun kelebihan transfer ke nagari sebesar Rp146 juta sudah dikembalikan, namun nasib dana earmark Rp16,2 Miliar yang “hilang” masih menjadi misteri.

Lidik Krimsus RI mendesak, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD memberikan penjelasan transparan mengenai kemana saja aliran uang Rp16,2 Miliar tersebut mengalir, DPRD Kabupaten Solok menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan kebijakan anggaran yang membahayakan stabilitas keuangan daerah, dan Kejaksaan mendalami adanya unsur kesengajaan dalam menaikkan target PAD demi melegalkan belanja yang melampaui kemampuan fiskal daerah.

“Jangan korbankan layanan kesehatan dan pendidikan rakyat hanya untuk menutupi ketidakmampuan birokrasi mengelola anggaran!” singkat Joni. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles