Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Sawahlunto tengah menjadi sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sawahlunto Tahun 2024 membongkar fakta memprihatinkan terkait kondisi operasional dan finansial PT Wahana Wisata Sawahlunto (PT WWS).
Sawahlunto, CupakNews.id | PT WWS yang merupakan perusahaan pelat merah tersebut yang diharapkan menjadi mesin pencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata ini justru terpuruk dalam lilitan utang miliaran rupiah, menderita kerugian bertahun-tahun, dan beroperasi tanpa diaudit oleh pihak independen selama lima tahun terakhir.
Berdasarkan dokumen LHP BPK, Pemerintah Kota Sawahlunto tercatat telah menyuntikkan penyertaan modal yang sangat besar kepada PT WWS, yakni mencapai Rp15.074.701.000,00. Nilai investasi tersebut disetorkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp247,5 juta pada tahun pendiriannya di 2008, penambahan modal berupa penyerahan aset daerah (Waterboom) senilai Rp8,82 miliar, serta tambahan modal uang tunai sebesar Rp6 miliar.
Pada masa kejayaannya, PT WWS mengelola berbagai unit usaha strategis kebanggaan kota, mulai dari area Waterboom, Sinema 4 Dimensi, biro perjalanan pariwisata (travel biro), hingga pengelolaan kebun binatang. Namun ironisnya, pada pemeriksaan tahun 2024, BPK mencatat bahwa satu-satunya unit usaha yang masih hidup dan aktif beroperasi hanyalah Waterboom.
Fakta paling mengejutkan dari hasil audit BPK adalah ketiadaan transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan pelat merah tersebut. BPK menemukan bahwa Laporan Keuangan PT WWS tidak pernah lagi diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sejak Tahun Buku 2019 hingga 2024. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, laporan keuangan perusahaan ini selalu diaudit secara rutin.
Berhentinya proses audit eksternal ini diperparah dengan hilangnya jejak administrasi dan data keuangan perusahaan. Menurut temuan BPK berdasarkan keterangan Kepala Bagian Umum dan Keuangan PT WWS yang baru, tidak pernah ada serah terima pekerjaan dan dokumen dari pejabat sebelumnya. Bahkan, unit laptop yang berisi aplikasi akuntansi “Accurate” beserta data back-up manual catatannya tidak diketahui keberadaannya.
Akibatnya, laporan keuangan PT WWS sejak tahun 2019 hanya disusun seadanya berupa Neraca dan Laporan Laba/Rugi tanpa kelengkapan dokumen pendukung (seperti laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan), yang angkanya hanya merujuk pada hasil audit KAP tahun 2018.
Dalam kondisi manajemen yang amburadul dan tak terkendali tersebut, beban utang perusahaan justru semakin membengkak. Pada tahun 2019, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT WWS diketahui melakukan pinjaman uang ke Bank Nagari sebesar Rp750.000.000,00 dengan dalih untuk membayar utang gaji pegawai, biaya operasional, dan membenahi objek wisata.

Lima tahun berselang, tepatnya pada pencatatan Neraca Tahun 2024 (unaudited), utang tersebut meledak hingga lebih dari dua kali lipat menjadi Rp1.907.236.728,00. BPK merincikan bahwa angka tersebut terdiri dari tunggakan pokok pinjaman sebesar Rp1.113.045.523,00 dan timbunan utang bunga yang mencapai Rp794.191.205,00.
Kinerja keuangan PT WWS pun terus berdarah-darah. BPK mengungkapkan bahwa perusahaan daerah ini tidak pernah mencetak keuntungan dan secara konsisten selalu mencatatkan kerugian sejak tahun 2013 silam. Khusus pada pembukuan tahun 2024, PT WWS melaporkan kerugian operasional sebesar Rp349.397.431,00.
Carut-marutnya BUMD ini tidak terlepas dari lemahnya, atau bahkan hilangnya, fungsi pengawasan dari Pemerintah Kota Sawahlunto selaku pemegang saham utama. BPK mencatat bahwa selama periode 2009 hingga 2024, PT WWS hanya satu kali menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, yakni pada tahun 2010.
Sisanya, perusahaan hanya menggelar 12 kali RUPS Luar Biasa (LB) yang umumnya dilakukan secara reaktif ketika ada masalah mendesak, seperti pengunduran diri direktur pada April 2023. Pemko Sawahlunto dinilai melakukan pembiaran dan tidak pernah memberikan teguran keras kepada direksi atas kelalaian fatal terkait absennya RUPS Tahunan.
Lebih parah lagi, Asisten 2 Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto selaku penanggung jawab pembinaan bidang perekonomian mengakui kepada auditor BPK bahwa pihaknya belum pernah melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin baik secara bulanan, triwulanan, maupun tahunan terhadap operasional PT WWS. Bidang Perekonomian beralasan mereka pasif dan hanya menunggu laporan yang diserahkan oleh BUMD ke meja Wali Kota.
Atas dasar temuan-temuan di atas, BPK secara tegas menyimpulkan bahwa angka yang disajikan dalam Laporan Neraca dan Laba Rugi PT WWS Tahun Buku 2024 fiktif atau tidak dapat dipergunakan untuk menilai kewajaran Investasi Pemerintah Kota Sawahlunto secara andal karena tidak didukung bukti transaksi yang memadai.
Sebagai langkah perbaikan, BPK telah menerbitkan rekomendasi yang menuntut Wali Kota Sawahlunto untuk turun tangan mengendalikan penyertaan modal pada PT WWS. BPK juga menginstruksikan agar Komisaris PT WWS memperketat pengawasan operasional, dan memaksa Direktur PT WWS untuk menyerahkan Laporan Tahunan secara lengkap.
Tanpa adanya audit investigatif menyeluruh dan perombakan manajemen, PT WWS berpotensi menjadi “zombie” korporasi yang terus menggerogoti stabilitas keuangan daerah Kota Sawahlunto. (Tim)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data otentik LHP BPK RI Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 Tanggal: 20 Mei 2025, Tentang LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sawahlunto Tahun 2024 di Sawahlunto.
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



