Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Keduanya langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Jakarta, CupakNews.id | Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini melibatkan keluarga inti dalam pemerintahan daerah. “KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Bekasi, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ (Sarjan) dari pihak swasta,” ujar Asep.
KPK membongkar modus “ijon” yang dilakukan Ade Kuswara. Meski baru menjabat, Ade diduga telah aktif meminta uang fee di muka kepada kontraktor Sarjan untuk proyek-proyek di Pemkab Bekasi yang baru akan dianggarkan pada tahun 2026 mendatang.
“Tersangka ADK diduga rutin meminta uang kepada SRJ melalui perantara ayahnya, HMK. Total penerimaan dari SRJ saja mencapai Rp 9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap,” jelas Asep.
Selain dari Sarjan, penyidik KPK juga menemukan bukti aliran dana lain senilai Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta berbeda, sehingga total dugaan korupsi sementara mencapai Rp 14,2 miliar. Saat OTT berlangsung, tim penyidik turut mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah di rumah dinas Bupati yang diduga sisa uang suap.
Nasib Kajari Bekasi
Terkait penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang sempat heboh, KPK memberikan klarifikasi. Asep Guntur menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk pengamanan lokasi, namun hingga batas waktu pemeriksaan, penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat sang Kajari sebagai tersangka.
“Untuk pihak lain (Kajari) sejauh ini belum cukup bukti untuk dinaikkan statusnya ke penyidikan (tersangka),” tegas Asep.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Red)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


