27.7 C
Jakarta

Misteri Proyek Rp9,1 Miliar dan Skandal Pajak: “Borok” Dinas PUPR Kabupaten Solok Kembali Terkuak

Published:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok kini tengah berada di bawah lampu sorot tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar serangkaian penyimpangan dalam laporan keuangan tahun 2023 dan 2024. Temuan ini tidak hanya mencakup masalah administrasi, tetapi juga indikasi kuat adanya kebocoran anggaran yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Solok, CupakNews.id | Salah satu temuan yang paling mencengangkan adalah adanya aset persediaan senilai Rp9.188.390.714,00 yang berasal dari pekerjaan tahun 2006 hingga 2022. BPK mengungkapkan bahwa dokumen pendukung untuk proyek-proyek ini telah hilang, dan yang lebih parah, pihak Dinas PUPR mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan lokasi fisik dari pekerjaan jalan desa, irigasi, dan taman tersebut.

Kekacauan tidak berhenti di situ. Pada tahun anggaran 2024, BPK menemukan bahwa Dinas PUPR gagal memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada 83 paket pekerjaan konstruksi. Akibatnya, daerah kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp77.001.639,01 hanya dari satu dinas ini saja.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR, Effia Vivi Fortuna, serta kurangnya koordinasi antara Bendahara Penerimaan dengan para rekanan pelaksana proyek. Proyek fisik jalan terus berjalan menggunakan material alam, namun pajaknya dibiarkan menguap begitu saja.

PUPR
Ilustrasi AI | “Borok” Dinas PUPR Solok Kembali Terkuak

Di sektor pemeliharaan rutin jalan, modus “borongan fiktif” juga terungkap. Pada audit sebelumnya, ditemukan bahwa pekerjaan pemotongan rumput dan bahu jalan senilai Rp806 juta dilakukan secara borongan tanpa catatan pengeluaran yang akurat. Nama-nama pekerja yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban diduga hanya formalitas untuk memenuhi syarat pencairan uang.

BPK juga menyoroti carut-marutnya pendataan aset tetap. Hingga akhir 2024, masih banyak aset jalan, jembatan, dan irigasi yang luasnya tercatat “Nol” dalam Kartu Identitas Barang (KIBAR). Hal ini menunjukkan bahwa Dinas PUPR tidak pernah melakukan inventarisasi fisik secara serius, sehingga aset negara tersebut sangat rentan terhadap sengketa hukum atau penyerobotan oleh pihak ketiga.

Kelemahan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi catatan merah. Dinas PUPR diketahui menerbitkan PBG untuk 27unit Pertashop dan 17 menara telekomunikasi tanpa mensyaratkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Tindakan ini dinilai memanjakan pemilik modal sambil mengabaikan kewajiban mereka terhadap pendapatan daerah.

Lidik Krimsus RI mendesak agar temuan-temuan ini segera ditindaklanjuti secara pidana. “Pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana jika terbukti ada kesengajaan untuk menghilangkan dokumen atau memanipulasi pajak. Kami meminta APH untuk segera memeriksa seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR,” singkat Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles