Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Darurat Sampah Di Solok: BPJN Sumbar Surati Bupati

Published:

Persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Solok kini menjadi perhatian serius pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak keindahan lingkungan, namun juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Kab. Solok, CupakNews.id | Melalui surat resmi bernomor PW0401/B/Bpjn4/2026/1184 tertanggal 13 Mei 2026, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, secara langsung menyampaikan permintaan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan penertiban sampah di sepanjang ruas jalan nasional yang berada di wilayah tersebut.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Solok itu disebutkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan aktivitas pembuangan sampah di badan jalan, bahu jalan, drainase, hingga area sekitar ruang milik jalan nasional.

BPJN Sumbar menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari terganggunya fungsi jalan, menurunnya kualitas lingkungan, hingga memicu genangan air dan kecelakaan lalu lintas.

“Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan pada ruas jalan nasional di wilayah Provinsi Sumatera Barat, diperlukan upaya bersama dalam penanganan dan penertiban sampah,” demikian kutipan isi surat BPJN Sumbar tersebut.

BPJN Sumbar juga meminta Pemerintah Kabupaten Solok untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah liar di sepanjang ruas jalan nasional. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama di area jalan nasional.

Tak hanya itu, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai di kawasan permukiman dekat jalan nasional juga menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam surat tersebut.

Sampah
Darurat Sampah Di Solok: BPJN Sumbar Surati Bupati (CN)

Berdasarkan lampiran dokumentasi yang disertakan dalam surat resmi itu, BPJN Sumbar turut mencantumkan sejumlah titik lokasi yang ditemukan adanya persoalan sampah di ruas jalan nasional wilayah Kabupaten Solok.

Lokasi pertama berada di ruas Lubuk Selasih – Surian dengan beberapa titik STA yang menjadi perhatian, yakni STA 7+950, STA 24+350, STA 29+550 hingga STA 35+600.

Kemudian pada ruas Lubuk Selasih – Batas Kota Padang juga ditemukan persoalan serupa tepatnya di KM 25+750. Sementara pada ruas Batas Kota Solok – Lubuk Selasih, titik tumpukan sampah terpantau berada di sekitar KM 50+200.

Surat tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan sampah di kawasan jalan nasional di Kabupaten Solok kini telah menjadi perhatian lintas sektor, mengingat jalan nasional merupakan aset vital yang digunakan masyarakat luas serta menjadi jalur utama mobilitas antar daerah di Sumatera Barat.

Kondisi sampah yang berserakan di bahu jalan dan saluran drainase juga dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan apabila tidak segera ditangani secara serius. Drainase yang tersumbat akibat sampah berpotensi menyebabkan genangan air saat hujan turun dan dapat memperpendek usia konstruksi jalan nasional.

Di sisi lain, persoalan budaya membuang sampah sembarangan masih menjadi tantangan besar di sejumlah wilayah. Minimnya fasilitas tempat pembuangan sementara serta lemahnya pengawasan di lapangan disebut-sebut menjadi faktor yang memicu masih maraknya pembuangan sampah liar di pinggir jalan nasional.

Sampah
Darurat Sampah Di Solok: BPJN Sumbar Surati Bupati (Ai Ilustrasi/CN)

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Solok terkait langkah konkret yang akan dilakukan menyusul surat penertiban dari BPJN Sumbar tersebut.

Namun demikian, masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan berkelanjutan agar persoalan sampah di sepanjang jalan nasional tidak terus berulang dan mencoreng wajah Kabupaten Solok sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Sumatera Barat.

Redaksi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menjadikan bahu jalan maupun drainase sebagai lokasi pembuangan sampah liar. (JC77)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles