Belum genap sepekan sejak mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto, kini harus menukar jas pelantikannya dengan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jakarta, CupakNews.id | Lembaga Ombudsman yang sejatinya dibentuk sebagai benteng pertahanan masyarakat dari maladministrasi pelayanan publik, kini justru tercoreng oleh orang nomor satunya sendiri. Pada Kamis (16/04), sekitar pukul 11.19 WIB, Hery digiring keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan tangan diborgol. Ini adalah sebuah pemandangan ironis bagi pria yang pada Jumat (10/04) pekan lalu baru saja diresmikan sebagai pelindung hak masyarakat.
Menggadaikan Kewenangan Demi Rp1,5 Miliar
Tragedi runtuhnya integritas ini bermula dari pusaran tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Hery diduga kuat telah menyalahgunakan wibawa instansi independen yang dipimpinnya demi kepentingan segelintir korporasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa Hery ditangkap atas dugaan menerima suap sebesar Rp1,5 miliar. Dana haram tersebut mengalir dari seorang direktur berinisial LKM yang memimpin perusahaan tambang PT TSHI.
Uang miliaran rupiah itu bukanlah tanpa pamrih. Pihak PT TSHI diduga “membeli” pengaruh Hery agar Ombudsman bersedia turun tangan mengatur dan mengoreksi masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membebani perusahaan tersebut.

Rekam Jejak Panjang yang Berakhir di Balik Jeruji
Penetapan Hery sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, berdasarkan alat bukti kuat yang telah dikantongi penyidik. Hery kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, hingga Pasal 606 KUHP.
Penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan ini menjadi antiklimaks yang tragis bagi rekam jejak panjang Hery di ranah advokasi publik. Padahal, pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 tersebut memiliki profil akademis dan karier yang mentereng:
- Pendidikan Tinggi: Meraih gelar Doktoral Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
- Aktivis & Advokasi: Mantan Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021) dan Direktur Eksekutif Komunal.
- Pengalaman Legislatif: Pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014–2019).
- Karier Internal: Telah menjadi anggota Ombudsman sejak 2021 dengan fokus pengawasan pada sektor kemaritiman, investasi, dan energi, sebelum akhirnya mencapai puncak karier sebagai Ketua pada 2026.
Sayangnya, semua rekam jejak pengabdian itu kini seolah tak berbekas. Alih-alih memastikan pelayanan aparatur negara berjalan adil dan berkualitas, masa jabatan Hery Susanto di pucuk pimpinan Ombudsman yang baru berumur enam hari justru menorehkan tinta hitam dalam sejarah lembaga tersebut. (***)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



