Praktik manipulasi anggaran yang dilakukan secara vulgar dan berjamaah kembali mencoreng wajah tata kelola keuangan Pemerintah Kota Solok. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 menyingkap tabir gelap pengelolaan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dipenuhi rekayasa.
Kota Solok, CupakNews.id | Tidak tanggung-tanggung, auditor negara menemukan belanja BBM senilai total Rp168.451.250,00 di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dapat diyakini kewajarannya karena didukung oleh bukti pertanggungjawaban terindikasi palsu.
Ketiga OPD yang menjadi sorotan dalam temuan ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kecamatan Tanjung Harapan. Modus operandi yang digunakan para oknum di instansi tersebut tergolong nekat di tengah era digitalisasi transaksi keuangan.
BPK menemukan penggunaan nota manual tulisan tangan yang diklaim dari SPBU, padahal pihak SPBU (seperti SPBU Pu) menegaskan bahwa sistem mereka sudah sepenuhnya terkomputerisasi dan hanya mengeluarkan struk print-out otomatis dari mesin EDC atau dispenser pompa.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari pengakuan para sopir kendaraan dinas saat dikonfirmasi oleh tim auditor. Para sopir mengaku tidak pernah menerima struk print-out asli dari petugas SPBU setelah melakukan pengisian BBM. Sebaliknya, mereka mendapatkan struk-struk tersebut dari “teman sesama petugas” di lingkungan dinas masing-masing.
Pengakuan ini mengindikasikan adanya jaringan atau sindikat internal penyedia struk palsu yang beroperasi di dalam tubuh Pemko Solok untuk memfasilitasi pencairan anggaran BBM secara ilegal.
Di Dinas Perhubungan, praktik ini bahkan dilakukan secara terang-terangan. Staf pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) mengakui bahwa bukti yang dilampirkan bukanlah nota resmi dari SPBU, melainkan nota kosong manual yang kemudian diisi sendiri oleh staf dinas tersebut.

Temuan fisik BPK juga memperkuat hal ini, di mana stempel yang tertera pada nota manual tersebut memiliki perbedaan fisik yang mencolok dengan stempel resmi milik SPBU Pm, yang oleh manajemen SPBU dinyatakan sebagai dokumen palsu.
Menanggapi temuan yang mencederai integritas ASN ini, Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, melalui Wasekjen Joni Oktavianus, memberikan reaksi keras. Joni menilai temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif yang bisa diselesaikan dengan pengembalian uang (TGR) semata.
“Ini adalah kejahatan kerah putih dengan modus pemalsuan dokumen yang sempurna. Ada niat jahat (mens rea) yang jelas ketika seseorang mencetak struk sendiri atau mengisi nota kosong untuk menagih uang negara. Ini delik pidana murni,” tegas Joni di Solok.
Joni Oktavianus menyoroti bahwa pola “teman sesama petugas” yang menyediakan struk palsu menunjukkan bahwa kejahatan ini terorganisir. “Siapa ‘teman’ yang dimaksud dalam LHP BPK itu? Apakah dia memiliki alat cetak struk sendiri? Ini yang harus dikejar oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Jika ini dibiarkan, maka APBD Kota Solok akan terus digerogoti oleh ‘tikus-tikus’ yang memalsukan kwitansi demi keuntungan pribadi,” tambahnya dengan nada geram.
Lidik Krimsus RI mendesak Kejaksaan Negeri Solok dan Kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dari LHP BPK ini. Menurut Joni, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara spesifik mengatur pidana bagi pegawai negeri yang memalsukan buku-buku atau daftar-daftar pemeriksaan administrasi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain aspek pidana, Lidik Krimsus RI juga mempertanyakan fungsi pengawasan berjenjang yang mandul. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran dinilai lalai atau bahkan melakukan pembiaran.
“Mustahil PPTK tidak bisa membedakan mana struk asli SPBU dan mana nota pasar yang ditulis tangan. Lolosnya dokumen palsu ini hingga menjadi SP2D membuktikan bahwa sistem verifikasi internal di Pemko Solok lumpuh atau mungkin ada kolusi,” kritik Joni.
Sebagai langkah tindak lanjut, Lidik Krimsus RI akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. “Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja setelah uang dikembalikan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, apalagi jika unsurnya adalah pemalsuan. Kami menantang nyali penegak hukum di Solok untuk menyeret sindikat pemalsu struk BBM ini ke meja hijau,” pungkas Joni Oktavianus menutup pernyataannya. (Tim)
Catatan Redaksi: Data nilai temuan dan kronologi modus operandi bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Solok Tahun 2024
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


