27.7 C
Jakarta

Skandal Rp313 Juta di PUPR Solok: Jalan Rakyat Ditipiskan, Uang Negara Menggantung

Published:

Di atas kertas, proyek jalan di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024 telah selesai dan dibayar penuh. Namun di lapangan, fakta berbicara sebaliknya, jalan dibangun dengan kualitas yang dipertanyakan, sementara ratusan juta rupiah kerugian negara belum kembali ke kas daerah.

Solok, CupakNews.id | Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kekurangan volume fisik pada sejumlah proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Solok. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, nilai penyimpangan mencapai ratusan juta rupiah, dengan sisa kewajiban pengembalian sebesar Rp313.052.785,48 yang hingga kini masih belum dipulihkan.

Negara sudah membayar penuh. Rakyat sudah menerima jalan yang rapuh. Namun uang negara masih tertahan di tangan kontraktor.

Berdasarkan LHP BPK tersebut, ditemukan kekurangan volume fisik pada enam paket pekerjaan jalan strategis di Dinas PUPR Kabupaten Solok dengan total nilai temuan mencapai Rp404.347.331,55.

Auditor BPK menemukan ketidaksesuaian ketebalan aspal dan kepadatan beton melalui uji teknis core drill. Temuan ini mengindikasikan bahwa spesifikasi kontrak tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pelaksana proyek.

Dua perusahaan kontraktor yang tercatat dalam temuan audit tersebut Adalah, PT AP, pelaksana proyek Jalan Rangkiang Luluih–Sumiso dan Jalan Simpang Tanjung Nan Ampek. PT PPS, pelaksana proyek Jalan Lingkar Aripan dan Jalan Batas Kota–Muara Panas.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya denda keterlambatan sebesar Rp11.400.733,13 yang sempat tidak ditagih oleh Dinas PUPR, meski kemudian telah disetor ke kas daerah.

Berdasarkan data LHP BPK per Mei 2025, kondisi pemulihan kerugian negara menunjukkan ketimpangan yang mencolok, Kekurangan volume 6 paket jalan dengan Nilai temuan, Rp404.347.331,55, telah disetor, Rp91.294.546,07, sisa belum kembali, Rp313.052.785,48.

Angka ini mempertegas satu fakta bahwa proses pemulihan kerugian negara berjalan lambat, sementara proyek telah dinyatakan selesai dan manfaatnya sudah dinikmati publik dalam kondisi yang tidak optimal.

Lidik Krimsus RI menilai bahwa kekurangan volume fisik bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah serius dalam tata kelola proyek publik.

“Ketika volume pekerjaan dikurangi, maka yang dikurangi bukan hanya ketebalan aspal, tetapi juga umur teknis jalan dan keselamatan masyarakat. Rakyat di daerah seperti Tigo Lurah dan Aripan yang akses jalannya terbatas menjadi pihak paling dirugikan,” tegas Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI.

Menurutnya, jalan yang dibangun dengan kualitas di bawah spesifikasi berpotensi cepat rusak dan kembali membebani APBD dalam waktu singkat.

Menyikapi sisa kerugian negara yang belum dipulihkan, Lidik Krimsus RI mendesak, Dinas PUPR Kabupaten Solok untuk segera melakukan penagihan aktif dan transparan terhadap kontraktor yang tercatat dalam temuan audit BPK.

Pemerintah Kabupaten Solok untuk mengevaluasi kinerja pengawasan proyek infrastruktur secara menyeluruh. Aparat penegak hukum untuk memantau proses pemulihan kerugian negara dan memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap temuan audit.

“Jika pemulihan kerugian negara terus berlarut-larut, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran,” ketus Joni.

Kasus Rp313 juta bukan sekadar angka dalam laporan audit. Ia menjadi cermin bagi tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Solok. Ketika negara telah membayar penuh, namun kualitas pekerjaan tidak sepenuhnya terpenuhi, maka pertanyaan besar muncul, apakah sistem pengawasan bekerja, atau justru melemah di hadapan kepentingan proyek? (Tim)

Related articles

Recent articles