Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Tragis! Instruksi Presiden Seolah Tak Berlaku, PETI Monterado Bebas Beroperasi di Atas Tanah Bersertifikat

Published:

Gema perintah Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menyikat mafia tambang ilegal tampaknya terhenti di jalan berlumpur Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Di atas kertas, negara menyatakan perang terhadap PETI. Di lapangan, hukum justru seperti kehilangan nyali.

Kalbar, CupakNews.id | Di Dusun Barabas Baru, Desa Mekar Baru, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berjalan terang-terangan. Mesin dompeng meraung siang malam, merusak tanah warga, seolah tak ada negara, tak ada polisi, dan tak ada hukum yang mengatur.

Korban bernama Smn (63) bukan warga sembarangan. Ia pemilik sah lahan dengan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi terbit tahun 1996. Pajak Bumi dan Bangunan dibayar lunas hingga 2025. Namun semua legalitas itu tak mampu menghentikan sindikat PETI yang merampas lahannya secara brutal.

Ironisnya, laporan resmi sudah masuk ke Mapolres Bengkayang. Pengaduan Masyarakat (Dumas) dilengkapi bukti kelas berat, foto 11 unit mesin dompeng, titik koordinat lokasi, hingga nama operator lapangan dan penunjuk jalan. Semua terang benderang, bukan laporan asal-asalan.

PETI
Ilustrasi Laporan Masyarakat Senyap (CN)

Namun hasilnya nihil. Tidak ada police line. Tidak ada penyitaan alat. Tidak ada pemanggilan cukong. Aktivitas ilegal tetap berjalan seperti biasa, seolah laporan warga hanya berakhir di laci meja.

Sekjen Lidik Krimsus RI, Elim E.I. Makalmai, menyebut kondisi ini sebagai tamparan keras bagi wibawa negara. Menurutnya, ini bukan sekadar lambat, tapi mengarah pada dugaan pembiaran yang sistematis.

“Elok-elok Presiden dan Kapolda sudah teriak perang melawan PETI. Tapi di Monterado, hukum malah tiarap. Kalau ini bukan pembangkangan, lalu apa?” tegas Elim.

Ia menduga kuat adanya bekingan oknum aparat yang membuat para pelaku merasa kebal hukum. Jika benar demikian, maka yang terjadi bukan hanya kejahatan tambang, tapi kejahatan terhadap konstitusi dan perintah negara.

Kasus Monterado kini menjadi ujian telanjang bagi Polres Bengkayang. Apakah aparat berdiri di sisi rakyat pemilik SHM, atau justru tunduk pada cukong dompeng yang merusak lingkungan dan merampas hak warga?

Lidik Krimsus RI menegaskan tidak akan mundur. Jika daerah tetap diam, bukti akan dibawa ke Mabes Polri dan Kompolnas. “Ini soal harga diri negara. Jangan sampai Presiden kalah oleh mesin dompeng,” tutup Elim. (Tim)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles