Peredaran narkotika diduga kian merangsek ke wilayah kampung dan nagari. Tim Satresnarkoba Polres Solok mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pemilik Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Jumat malam (9/1/2026) di wilayah Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Solok, CupakNews.id | Pelaku berinisial IW (30), seorang petani, diamankan di pinggir jalan Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi penangkapan hingga rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berbagai ukuran.
Fakta di lapangan menunjukkan upaya penyamaran barang haram tersebut. Satu paket kecil sabu ditemukan terbalut uang pecahan Rp5.000 dan disembunyikan di atas atap rumah dekat lokasi penangkapan.
Sementara paket sedang dan paket besar diduga sabu ditemukan di rumah pelaku, disimpan dalam kotak rokok dan terselip di dinding kamar. Modus penyimpanan ini mengindikasikan bahwa narkotika tidak hanya dikonsumsi, namun diduga telah siap diedarkan, meski hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

Selain sabu, petugas juga mengamankan handphone Android yang kini tengah dianalisis guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain. Di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa narkotika tidak lagi hanya beredar di kota besar, namun telah menyusup ke nagari dan lingkungan masyarakat kecil. Aparat menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Rico Putra Wijaya, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika, “Kami akan menindak tegas dan melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika. Tidak ada kompromi terhadap perusak masa depan generasi,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor, karena perang melawan narkotika membutuhkan peran semua pihak. (***)


