27.7 C
Jakarta

Pegawai Ditekan, Nasabah Terancam: Alarm Bahaya di Tubuh Bank Nagari

Published:

Di tengah memburuknya kinerja keuangan sepanjang 2025, kebijakan internal BPD Bank Nagari justru memunculkan dampak serius bagi pegawai dan nasabah. Sejumlah langkah manajemen dinilai bukan hanya berorientasi penyelamatan neraca, tetapi berpotensi memindahkan beban krisis ke level paling bawah.

Sumbar, CupakNews.id | Data yang dihimpun Cupak News menunjukkan laba bersih Bank Nagari per Desember 2025 tercatat sekitar Rp490 miliar, turun sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan laba tersebut terjadi seiring melemahnya fungsi intermediasi, di mana total kredit turun dari Rp25,550 triliun (2024) menjadi sekitar Rp25,265 triliun (2025).

Alih-alih melakukan ekspansi sehat, kondisi ini justru dibarengi dengan lonjakan risiko kredit. Secara nominal, Non Performing Loan (NPL) meningkat tajam dari Rp473,140 miliar menjadi Rp604,544 miliar, dengan rasio naik dari 1,85 persen menjadi 2,38 persen. Angka ini menegaskan adanya tekanan serius pada kualitas pembiayaan.

Hak Pegawai Ditahan, Beban Dialihkan ke Individu
Temuan paling krusial adalah keputusan Direksi Bank Nagari menahan pembayaran Uang Akhir Tahun (UAT) kepada 1.836 pegawai, dengan nilai sekitar Rp80 miliar. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pemindahan beban krisis dari manajemen ke pegawai.

Penahanan hak pegawai tersebut berdampak langsung pada kemampuan finansial individu, termasuk ketidakmampuan memenuhi kewajiban kredit, cicilan rumah, kendaraan, hingga kebutuhan dasar keluarga. Dalam konteks perbankan, kondisi ini berpotensi menciptakan risiko kredit internal, di mana pegawai justru menjadi kelompok rentan gagal bayar.

Ironisnya, hingga kini tidak terdapat penjelasan terbuka apakah kebijakan penghematan juga diberlakukan terhadap remunerasi Direksi dan jajaran manajemen puncak. Ketertutupan ini memperkuat persepsi ketimpangan dan berpotensi memicu penurunan moral kerja serta meningkatnya risiko operasional.

Bank Nagari
Ilustrasi (CN)

Nasabah Terseret Dampak Kebijakan Internal
Tekanan internal juga dikhawatirkan berimbas langsung ke nasabah. Meningkatnya NPL dan biaya asuransi kredit yang melonjak dari sekitar 2 persen menjadi 7 persen akibat dominasi penggunaan Askrida dan Jamkrida berpotensi diteruskan dalam bentuk pengetatan kredit, kenaikan biaya pembiayaan, hingga pembatasan akses pinjaman.

Kondisi ini menempatkan nasabah, khususnya UMKM dan masyarakat daerah, sebagai pihak yang ikut menanggung konsekuensi dari kebijakan manajemen. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai upaya diversifikasi mitra penjamin kredit guna menekan biaya yang pada akhirnya membebani nasabah.

Fraud Internal: Alarm Tata Kelola yang Diabaikan
Investigasi ini juga menemukan bahwa indikasi persoalan fraud internal belum sepenuhnya diselesaikan. Masih adanya pejabat cabang yang menempati posisi strategis meski pernah dikaitkan dengan kasus fraud menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas fungsi SDM, Kepatuhan, dan Audit Internal.

Kondisi tersebut berpotensi menciptakan lingkaran risiko berulang, di mana pengawasan lemah justru memperbesar kerugian, sementara sanksi lebih mudah dirasakan oleh pegawai di level bawah.

Pemegang Saham dan Regulator Didorong Bertindak
Sebagai bank milik pemerintah daerah, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak Direksi. Para kepala daerah se-Sumatera Barat selaku pemegang saham didesak untuk tidak bersikap pasif dan segera meminta audit menyeluruh terhadap kebijakan internal Bank Nagari.

Tanpa langkah korektif yang tegas dan transparan, kondisi ini berpotensi memperburuk kinerja pada 2026, meningkatkan risiko hukum, serta membuka peluang kerugian daerah—sementara pegawai dan nasabah menjadi korban pertama dari kegagalan tata kelola. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles