27.7 C
Jakarta

Laporan Sabirin ke Kejagung Soal Dugaan Mafia Tanah & Illegal Logging Sudah Diterima, Namun Hingga Kini Belum Ada Tindak Lanjut

Published:

Pengaduan masyarakat terkait dugaan mafia tanah dan penebangan liar di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang dilaporkan oleh Sabirin Dt. Monti Pangulu, tercatat telah resmi diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jakarta, CupakNews.id | Berdasarkan dokumen tanda terima surat Bidang Pengawasan Kejagung yang diperoleh CupakNews, laporan pengaduan tersebut diterima pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan perihal “Laporan Pengaduan” dan pengirim atas nama Sabirin. Laporan tersebut ditujukan kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan).

Selain itu, terdapat pula tanda terima resmi Kejaksaan Agung RI yang menyatakan laporan terkait Dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, Perampasan hak tanah kaum, serta dugaan penebangan hutan di kawasan hutan produksi (illegal logging), telah diterima dan dicatat dengan tujuan penanganan di tingkat Jaksa Agung dan Jampidsus.

Sabirin
Tanda Terima Laporan Sabirin di Kejagung RI

Dokumen lain menunjukkan laporan lanjutan bertanggal 15 Oktober 2025, dengan perihal “Dugaan Mafia Tanah”, yang kembali diajukan oleh Sabirin Dt. Monti Pangulu dan dibubuhi cap resmi Kejaksaan Agung RI.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dia mengaku belum menerima informasi, klarifikasi, maupun perkembangan resmi apa pun dari pihak Kejaksaan Agung RI, baik terkait hasil telaah, klarifikasi, maupun peningkatan status penanganan perkara.

Lidik Krimsus RI menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat substansi laporan menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum serta kerugian lingkungan dan hak masyarakat adat. (***)

Related articles

Recent articles