Lapor
33.1 C
Jakarta
Pengaduan

Laporan Sabirin ke Kejagung Soal Dugaan Mafia Tanah & Illegal Logging Sudah Diterima, Namun Hingga Kini Belum Ada Tindak Lanjut

Published:

Pengaduan masyarakat terkait dugaan mafia tanah dan penebangan liar di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang dilaporkan oleh Sabirin Dt. Monti Pangulu, tercatat telah resmi diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jakarta, CupakNews.id | Berdasarkan dokumen tanda terima surat Bidang Pengawasan Kejagung yang diperoleh CupakNews, laporan pengaduan tersebut diterima pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan perihal “Laporan Pengaduan” dan pengirim atas nama Sabirin. Laporan tersebut ditujukan kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan).

Selain itu, terdapat pula tanda terima resmi Kejaksaan Agung RI yang menyatakan laporan terkait Dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, Perampasan hak tanah kaum, serta dugaan penebangan hutan di kawasan hutan produksi (illegal logging), telah diterima dan dicatat dengan tujuan penanganan di tingkat Jaksa Agung dan Jampidsus.

Sabirin
Tanda Terima Laporan Sabirin di Kejagung RI

Dokumen lain menunjukkan laporan lanjutan bertanggal 15 Oktober 2025, dengan perihal “Dugaan Mafia Tanah”, yang kembali diajukan oleh Sabirin Dt. Monti Pangulu dan dibubuhi cap resmi Kejaksaan Agung RI.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dia mengaku belum menerima informasi, klarifikasi, maupun perkembangan resmi apa pun dari pihak Kejaksaan Agung RI, baik terkait hasil telaah, klarifikasi, maupun peningkatan status penanganan perkara.

Lidik Krimsus RI menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat substansi laporan menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum serta kerugian lingkungan dan hak masyarakat adat. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles