Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Kasus Jaksa HAS Jadi Sorotan, Lidik Krimsus RI Pertanyakan Konsistensi Zero Tolerance Kejagung

Published:

Kebijakan Zero Tolerance (Nol Toleransi) terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan jabatan selama ini menjadi ciri utama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan Kejaksaan Agung RI bertindak tegas dengan pemecatan dan proses pidana terhadap jaksa yang terlibat suap maupun pemerasan.

Jakarta, CupakNews.id | Beberapa di antaranya adalah OTT terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso pada November 2023 terkait suap pengurusan perkara korupsi dana desa senilai Rp 475 juta, serta kasus pemerasan oleh oknum jaksa di Batu Bara, Sumatera Utara, yang berujung pada pencopotan jabatan dan proses pidana.

Namun, kebijakan tegas tersebut kini menjadi sorotan publik setelah munculnya kasus Jaksa Himawan Aprianto Saputra (HAS), yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dan kehutanan di wilayah Sumatera Barat.

Berdasarkan pengaduan Sabirin Dt. Monti Pangulu dan hasil investigasi Lidik Krimsus RI, HAS yang merupakan Jaksa Penuntut Umum aktif di Kejati Riau diduga berperan dalam penebangan liar di lahan ulayat seluas 700 hingga 1.000 hektare, termasuk pengurusan perizinan SIPUHH yang diduga tidak sah.

Selain itu, nama HAS juga disebut dalam dugaan aliran dana senilai Rp 1,2 miliar yang berkaitan dengan penghentian perkara di Polda Sumatera Barat. Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan terhadap HAS sejauh ini baru berupa hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan yang bersangkutan mengajukan banding.

Jaksa
Ilustrasi (CN)

Lidik Krimsus RI menilai terdapat ketimpangan penanganan perkara, mengingat kasus-kasus jaksa lain dengan nilai kerugian lebih kecil justru berujung pada pemecatan dan pidana penjara.

Organisasi tersebut mendorong Kejaksaan Agung RI untuk meninjau ulang penanganan kasus HAS dan memastikan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap ditegakkan tanpa pengecualian. (***)


Berita Terkait :

Terbongkar! ‘Otak’ Mafia Tanah Sijunjung Ternyata Jaksa Aktif Kejati Riau, Lidik Krimsus RI: “Jangan Cuma Sanksi Disiplin, Pidanakan!”


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles