Di tengah arus pragmatisme dan melemahnya perhatian negara terhadap adat dan budaya, Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) justru menunjukkan konsistensinya. Pada Milad ke-12 nya kembali menggelar Adat Tolak Bala di Rumah Gadang Ba Anjuang Sungai Tarab, Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (29/12/2025).
Tanah Datar, CupakNews.id | Peringatan yang rutin dilaksanakan MAAM setiap 29 Desember ini bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum tersebut menjadi penanda kebangkitan kembali gelar sako tuo, simbol fondasi peradaban Minangkabau, yakni Angku Datuk Katumangguangan, Angku Datuk Perpatiah Nan Sabatang, dan Angku Datuk Sri Maharajo Bamego-mego, yang dilewakan di Situs Batu Batikam, Dusun Tuo Limo Kaum—ruang sejarah lahirnya konsensus adat Minangkabau.
Seiring kebangkitan gelar sako legendaris itu, Limbago Alam Minangkabau kembali ditegakkan sebagai Mahkamah Adat tertinggi dalam sistem Hukum Adat Minangkabau. Lembaga ini kemudian dilegalkan sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dengan nama Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) dan resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2013.
Kehadiran kembali gelar sako pendiri adat Minangkabau sempat memicu kontroversi dan perdebatan di tengah masyarakat adat. Namun waktu membuktikan, MAAM tidak tumbang oleh polemik. Selama 12 tahun berjalan, MAAM tetap eksis tanpa sokongan dana hibah pemerintah, tanpa proposal, tanpa lobi kekuasaan.
“MAAM hidup dari keikhlasan Urang Minangkabau yang peduli dan cinta kepada adatnya. Kami tidak bergantung pada negara dan tidak meminta kepada siapa pun,” tegas H. Exto Tentri, ST, Datuk Majo Darijao, selaku Si Pangka, kepada CupakNews.com.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi MAAM sebagai lembaga adat yang memilih jalan mandiri, sekaligus menjadi kritik diam terhadap minimnya keberpihakan struktural negara terhadap institusi adat.
Sementara itu, H. Ramdalel, S.Sos., M.A.P., Bagindo Ibrahim, selaku Si Pokok, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan di Rumah Gadang Ba Anjuang Sungai Tarab terlaksana berkat keterbukaan kaum Datuk Majo Indo Suku Piliang Laweh.
“Rumah gadang adalah milik adat. Selama kegiatan menyangkut agama dan adat, pintu selalu terbuka. Tidak ada syarat, tidak ada kepentingan, apalagi campur tangan politik,” tegasnya. Ia juga dikenal sebagai Ketua IPHI Kota Bukittinggi sekaligus Tapatan Suku Piliang Laweh.
Milad ke-12 MAAM menjadi penegasan bahwa adat Minangkabau tidak mati, tidak pula bisa dipinggirkan oleh zaman. Ketika negara absen, adat tetap menemukan jalannya sendiri untuk bertahan. (***)


