Lapor
33.1 C
Jakarta
Pengaduan

Rumah Kajari Bekasi Di Segel KPK, Bupati Ade Kuswara Diduga Jadi Korban Pemerasan Jaksa?

Published:

Drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi semakin memanas. Tidak hanya menyeret Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kini mengarah ke instansi penegak hukum lain, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari).

Bekasi, CupakNews.id  | KPK dikabarkan telah menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Cikarang, pada Kamis (18/12/2025) malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan penyegelan tersebut. “Benar, tim di lapangan telah melakukan penyegelan terhadap rumah yang bersangkutan (Kajari). Saat ini status rumah tersebut dalam pengawasan KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun CupakNews.id, kasus ini memiliki konstruksi yang kompleks. Bupati Ade Kuswara diduga tidak hanya berperan sebagai penerima suap proyek, tetapi juga berada dalam tekanan oknum penegak hukum.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa uang suap yang diterima Bupati dari pihak swasta diduga kuat akan digunakan untuk “menutup mulut” oknum di Kejaksaan yang melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemkab Bekasi.

“Bupati ini posisinya terjepit. Ada dugaan dia dipalak (diperas) oleh oknum APH (Aparat Penegak Hukum). Makanya dia (Bupati) mencari dana dari kontraktor lewat ayahnya,” ungkap sumber tersebut.

Bekasi
Ilustrasi (CN)

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Kajari Bekasi Eddy Sumarman masih belum diketahui secara pasti. Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta telah menyatakan sikap tegasnya untuk tidak melindungi oknum jaksa yang terbukti terlibat korupsi.

“Jika terbukti ada oknum kami yang bermain, silakan diproses hukum. Kami tidak akan menghalangi,” tegas Kapuspenkum Kejagung. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles