Drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi semakin memanas. Tidak hanya menyeret Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kini mengarah ke instansi penegak hukum lain, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari).
Bekasi, CupakNews.id | KPK dikabarkan telah menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Cikarang, pada Kamis (18/12/2025) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan penyegelan tersebut. “Benar, tim di lapangan telah melakukan penyegelan terhadap rumah yang bersangkutan (Kajari). Saat ini status rumah tersebut dalam pengawasan KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun CupakNews.id, kasus ini memiliki konstruksi yang kompleks. Bupati Ade Kuswara diduga tidak hanya berperan sebagai penerima suap proyek, tetapi juga berada dalam tekanan oknum penegak hukum.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa uang suap yang diterima Bupati dari pihak swasta diduga kuat akan digunakan untuk “menutup mulut” oknum di Kejaksaan yang melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemkab Bekasi.
“Bupati ini posisinya terjepit. Ada dugaan dia dipalak (diperas) oleh oknum APH (Aparat Penegak Hukum). Makanya dia (Bupati) mencari dana dari kontraktor lewat ayahnya,” ungkap sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Kajari Bekasi Eddy Sumarman masih belum diketahui secara pasti. Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta telah menyatakan sikap tegasnya untuk tidak melindungi oknum jaksa yang terbukti terlibat korupsi.
“Jika terbukti ada oknum kami yang bermain, silakan diproses hukum. Kami tidak akan menghalangi,” tegas Kapuspenkum Kejagung. (***)


