27.7 C
Jakarta

Tragedi Kalibata: Dua ‘Matel’ Tewas Dikeroyok, 6 Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Published:

Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang penagih utang atau debt collector (mata elang/matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Pihak kepolisian resmi menetapkan enam orang oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam insiden berdarah yang memicu kerusuhan massa tersebut.

Jakarta, CupakNews.id | Peristiwa yang bermula dari penarikan kendaraan ini berujung pada tewasnya dua korban dan aksi pembakaran sejumlah kios di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Insiden bermula pada Kamis sore (11/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dua orang korban yang berinisial MET (41) dan NAT (32) sedang bertugas memantau kendaraan di depan TMP Kalibata.

Menurut keterangan saksi dan pihak kepolisian, kronologi kejadian berlangsung cepat, Kedua korban memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang diduga menunggak cicilan kredit.  Tiba-tiba, sebuah mobil yang berada di belakang motor tersebut berhenti. Sejumlah orang turun dari mobil dan langsung melakukan pengeroyokan secara sporadis terhadap kedua korban.

Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban MET tewas di tempat kejadian. Sementara rekannya, NAT, sempat dilarikan ke RS Budhi Asih namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (12/12).

Dalam perkembangan penyelidikan yang dirilis Jumat (12/12), terungkap bahwa para pengeroyok bukanlah warga biasa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota Polri yang berdinas di Yanma (Pelayanan Markas).

Kalibata
Konferensi Pers Polda Metro Jaya (Dok. IST)

“Enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap mata elang di Kalibata. Mereka langsung menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan segera menjalani sidang etik serta proses pidana,” ujar sumber kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun.

Tewasnya dua matel ini memicu amarah rekan-rekan seprofesi korban. Pada Kamis malam (11/12), ratusan massa yang diduga rekan korban mendatangi lokasi kejadian. Situasi sempat mencekam ketika massa meluapkan emosi dengan merusak dan membakar fasilitas di sekitar TKP.

Data di lapangan mencatat kerusakan meliputi, 9 kios pedagang hangus terbakar, 6 unit sepeda motor terbakar, 1unit mobil dirusak massa.

Pihak kepolisian, termasuk satuan Brimob, diturunkan untuk mengendalikan situasi agar tidak meluas. Saat ini kondisi di kawasan Kalibata sudah kembali kondusif, namun penjagaan tetap diperketat.

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami motif pasti para oknum polisi tersebut, apakah mereka memiliki hubungan kerabat dengan pengendara motor yang diberhentikan, atau ada motif lain.

Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat tanpa pandang bulu, baik secara etik maupun pidana umum. (CN07)

Related articles

Recent articles