27.7 C
Jakarta

Kejagung Mulai ‘Bersih-Bersih’, Jaksa Kejati Kepri Dicopot Buntut Kasus Illegal Logging Sijunjung

Published:

Laporan Sabirin Dt. Monti Pangulu ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI mulai memakan korban. Di tengah upaya penghentian kasus (SP3) oleh Polda Sumbar, Kejaksaan Agung RI justru mengambil langkah mengejutkan dan tegas.

Jakarta, CupakNews.id | Dikutip dari CNN Indonesia (10/12/2025), seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini dikonfirmasi terkait langsung dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Pembalakan Liar (Illegal Logging) dan Mafia Tanah di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kabar ini menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat adat Sijunjung. Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus (Lidik Krimsus RI), menyebut pencopotan ini sebagai bukti bahwa laporan mereka ke Jampidsus pada akhir Oktober lalu telah bekerja efektif.

“Ini bukti bahwa ‘nyanyian’ klien kami tentang adanya oknum aparat yang menjadi backing mafia kayu di Sijunjung adalah kebenaran, bukan fitnah. Kejagung tidak main-main. Satu oknum Jaksa di Kepri sudah dicopot, ini baru permulaan,” tegas Joni, Kamis (11/12/2025).

Joni menduga, oknum Jaksa yang dicopot tersebut memiliki peran vital dalam memuluskan atau melindungi operasi illegal logging di lahan ulayat kliennya, yang selama ini sulit disentuh hukum di tingkat daerah.

Jaksa
Sabirin Dt. Monti Pangulu saat berada di Kejaksaan Agung RI (Foto: IST)

Tindakan tegas Kejagung ini seolah menjadi antitesis dari penanganan kasus di Sumatera Barat. Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar justru baru saja menerbitkan SP3 (Penghentian Penyidikan) atas kasus ini pada 27 November 2025 dengan alasan “Bukan Pidana”.

“Di Sumbar kasusnya dibilang tidak ada pidana dan ditutup. Tapi di Riau, Kejagung justru mencopot Jaksa karena kasus yang sama. Ini tamparan keras! Artinya Kejagung melihat ada kejahatan luar biasa di sini yang melibatkan oknum internal mereka sendiri,” analisis Joni.

Dengan terbukanya kotak pandora ini, Lidik Krimsus RI meyakini bahwa efek dominonya akan segera menjalar ke pihak lain yang terlibat, termasuk oknum pejabat Pemda Sijunjung (Mantan Bupati & Bupati Aktif) serta oknum kepolisian yang diduga menerima aliran dana.

“Kejagung sudah mulai ‘bersih-bersih’ di internalnya. Kami yakin bidikan selanjutnya adalah para aktor intelektual di Pemda Sijunjung dan oknum penerima suap Rp 1,2 Miliar di Polda Sumbar. Waktu pembalasan bagi penzolim rakyat kecil sudah tiba,” ujar Joni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yusnar Yusuf, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau membenarkan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Agung terhadap oknum Jaksa yang terbukti “main mata” dalam perkara pembalakan liar yang kayunya berasal dari Sijunjung, Sumatera Barat.

Pencopotan jabatan ini merupakan buntut dari pengawasan melekat yang dilakukan Jamwas Kejagung RI, menyusul laporan masyarakat yang masif terkait mafia peradilan di sektor kehutanan. “Konfirmasi dari Kasi Penkum ini membuktikan bahwa laporan klien kami, Sabirin, ke Jampidsus Kejagung bukan isapan jempol. Ada oknum APH yang bermain, dan negara sudah mulai menindak mereka,” pungkas Joni. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles