Sunday, September 6, 2026
21.9 C
Solok

Kejagung Mulai ‘Bersih-Bersih’, Jaksa Kejati Kepri Dicopot Buntut Kasus Illegal Logging Sijunjung

Laporan Sabirin Dt. Monti Pangulu ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI mulai memakan korban. Di tengah upaya penghentian kasus (SP3) oleh Polda Sumbar, Kejaksaan Agung RI justru mengambil langkah mengejutkan dan tegas.

Jakarta, CupakNews.id | Dikutip dari CNN Indonesia (10/12/2025), seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini dikonfirmasi terkait langsung dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Pembalakan Liar (Illegal Logging) dan Mafia Tanah di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kabar ini menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat adat Sijunjung. Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus (Lidik Krimsus RI), menyebut pencopotan ini sebagai bukti bahwa laporan mereka ke Jampidsus pada akhir Oktober lalu telah bekerja efektif.

“Ini bukti bahwa ‘nyanyian’ klien kami tentang adanya oknum aparat yang menjadi backing mafia kayu di Sijunjung adalah kebenaran, bukan fitnah. Kejagung tidak main-main. Satu oknum Jaksa di Kepri sudah dicopot, ini baru permulaan,” tegas Joni, Kamis (11/12/2025).

Joni menduga, oknum Jaksa yang dicopot tersebut memiliki peran vital dalam memuluskan atau melindungi operasi illegal logging di lahan ulayat kliennya, yang selama ini sulit disentuh hukum di tingkat daerah.

Jaksa
Sabirin Dt. Monti Pangulu saat berada di Kejaksaan Agung RI (Foto: IST)

Tindakan tegas Kejagung ini seolah menjadi antitesis dari penanganan kasus di Sumatera Barat. Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar justru baru saja menerbitkan SP3 (Penghentian Penyidikan) atas kasus ini pada 27 November 2025 dengan alasan “Bukan Pidana”.

“Di Sumbar kasusnya dibilang tidak ada pidana dan ditutup. Tapi di Riau, Kejagung justru mencopot Jaksa karena kasus yang sama. Ini tamparan keras! Artinya Kejagung melihat ada kejahatan luar biasa di sini yang melibatkan oknum internal mereka sendiri,” analisis Joni.

Dengan terbukanya kotak pandora ini, Lidik Krimsus RI meyakini bahwa efek dominonya akan segera menjalar ke pihak lain yang terlibat, termasuk oknum pejabat Pemda Sijunjung (Mantan Bupati & Bupati Aktif) serta oknum kepolisian yang diduga menerima aliran dana.

“Kejagung sudah mulai ‘bersih-bersih’ di internalnya. Kami yakin bidikan selanjutnya adalah para aktor intelektual di Pemda Sijunjung dan oknum penerima suap Rp 1,2 Miliar di Polda Sumbar. Waktu pembalasan bagi penzolim rakyat kecil sudah tiba,” ujar Joni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yusnar Yusuf, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau membenarkan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Agung terhadap oknum Jaksa yang terbukti “main mata” dalam perkara pembalakan liar yang kayunya berasal dari Sijunjung, Sumatera Barat.

Pencopotan jabatan ini merupakan buntut dari pengawasan melekat yang dilakukan Jamwas Kejagung RI, menyusul laporan masyarakat yang masif terkait mafia peradilan di sektor kehutanan. “Konfirmasi dari Kasi Penkum ini membuktikan bahwa laporan klien kami, Sabirin, ke Jampidsus Kejagung bukan isapan jempol. Ada oknum APH yang bermain, dan negara sudah mulai menindak mereka,” pungkas Joni. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img