Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI) Kabupaten Sukabumi akhirnya “mencabut rem tangan” dan menyorot keras kinerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Isu yang selama ini hanya dibisikkan masyarakat kini dibawa langsung ke meja Kadisnaker terkait dugaan pungli lowongan kerja, buramnya perlindungan tenaga kerja, dan pengangguran yang makin membengkak.
Sukabumi, CupakNews.id | Audiensi resmi digelar 27 November 2025, dihadiri Kadisnaker Sigit Wirdamadi, Kabid HI Teddy Kuswandi, dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja Endang Sofyan, menindaklanjuti surat PWSI nomor 006/PWSI/XI/2025.
Di ruang pertemuan, PWSI tidak datang untuk basa-basi. Mereka membongkar sederet fakta lapangan, PHK sepihak yang dikemas lewat PKWT, Upah rendah yang nyaris tak manusiawi, Buruh bekerja dalam kondisi jauh dari standar keselamatan, Pengawasan yang lemah, bahkan seolah tak hadir, Laporan dugaan pungli dalam proses rekrutmen kerja yang meresahkan masyarakat
Ketua Umum PWSI, Junaidi Tanjung, menyebut kondisi ketenagakerjaan di Sukabumi sudah masuk kategori “lampu merah”. “Kami tidak menuding tanpa dasar. Laporan masyarakat jelas, dan para pekerja butuh perlindungan nyata. Kalau ada pungli, tindak. Kalau ada pelanggaran hak pekerja, sikat. Jangan cuma jadi penonton,” tegasnya.
Kadisnaker Sigit Wirdamadi merespons dengan komitmen bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret. “Kami akan cek satu per satu. Jika ada pelanggaran, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Namun PWSI memberikan catatan penting, komitmen tidak akan berarti apa-apa tanpa tindakan nyata di lapangan. Sukabumi membutuhkan keberpihakan pemerintah, bukan sekadar rapat, nota dinas, dan lembar janji.
PWSI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini. Jika ada temuan di lapangan yang mengarah pada pelanggaran, PWSI siap mendorong proses hukum melalui lembaga berwenang. (***)


