Perjuangan Sabirin Dt. Monti Pangulu, Mamak Kepala Waris Kaum Suku Melayu Tanjuang Kaliang, Nagari Tanjuang Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, dalam membongkar dugaan mafia tanah di Sijunjung, Sumatera Barat, kini semakin terang benderang. Sebuah dokumen krusial berupa Surat Pernyataan Saksi yang ditandatangani langsung oleh Sabirin, kini menjadi fokus perhatian publik.
Jakarta, CupakNews.id | Surat pernyataan Sabirin ini secara gamblang merinci skema dugaan penggelapan aset Pemda Sijunjung seluas 500 Hektar dan lahan kontrak lainnya, yang kini total kerugian negaranya diduga membengkak hingga lebih dari Rp 5 Miliar.
Sebelumnya, seperti diberitakan CupakNews.id, laporan Sabirin ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2025 telah direspon cepat, Joni Oktavianus, Kuasa Hukum Sabirin, mengkonfirmasi dua kali panggilan dari Jampidsus.
“Saksi Kunci” Sabirin Beberkan Modus Operandi Mafia Tanah
Dalam Surat Pernyataan Saksi tersebut, Sabirin Dt. Monti Pangulu tidak hanya bertindak sebagai pelapor, tetapi juga sebagai saksi mata atas kejanggalan dugaan mafia lahan Pemda. Ia mengungkap bahwa lahan yang seharusnya menjadi aset daerah justru kini dikuasai oleh pihak-pihak pribadi.
Sabirin merinci beberapa poin penting yakni Pengadaan Lahan Berbiaya Tinggi, Pemda Sijunjung pada tahun 2006 mengeluarkan dana besar untuk pengadaan lahan. Ini termasuk kontrak senilai 400Ha senilai Rp 600Juta dan 600Ha senilai Rp 1,8Miliar, serta pembelian 500Ha senilai Rp 750Juta.

“Totalnya sudah Rp 3,2 Miliar hanya untuk pengadaan awal. Belum lagi biaya sewa tanah lain, bibit, dan operasional, makanya total kerugian negara saya perkirakan lebih dari Rp 5 Miliar,” terang Sabirin kepada media.
Aset Hilang, Dikuasai Kroni, dalam surat pernyataan saksi secara tegas menyebutkan, “Bahwa pada saat ini tanah tersebut di atas, tidak ada yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung, atau ditanami / kebun sawit, dan lahan tersebut dikuasai oleh pihak-pihak lain dan saya menduga lahan ini telah diperjual belikan dan dibagikan oleh kroni pejabat atau mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Sijunjung.” ungkap Sabirin.
Pernyataan ini menjadi tulang punggung dugaan penggelapan aset yang sistematis. Kompensasi “Misterius”, dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa Sabirin, sebagai pihak yang berhak, “tidak pernah menerima honor ataupun uang jalan selama dan sesuai dengan surat tugas yang diberikan kepada saya.” Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang ke mana aliran dana kompensasi tersebut mengalir.
“Bukti Nyata Pengkhianatan Terhadap Negara!”
Menyikapi Surat Pernyataan Saksi ini, Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI dan Kuasa Hukum Sabirin, mengungkapkan keprihatinannya sekaligus keyakinannya.
“Surat Pernyataan Saksi ini bukan hanya sekedar dokumen, ini adalah pengakuan langsung dari seorang saksi kunci yang melihat bagaimana aset negara, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli daerah untuk kemajuan Sijunjung, justru digelapkan dan dinikmati oleh segelintir oknum,” tegas Joni.
“Poin-poin dalam surat ini membuktikan secara nyata adanya pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat. Lahan yang dibeli atau dikontrak dengan uang rakyat, kini malah jadi ‘kebun pribadi’ para kroni pejabat,” tambahnya.
Joni juga mengapresiasi Jampidsus Kejagung RI yang bergerak cepat mendalami laporan ini, mengingat indikasi kuat adanya jaringan mafia yang diduga melindungi kasus tersebut. Hal ini juga kontras dengan penanganan kasus di Polda Sumbar yang terkesan lamban dan diwarnai dugaan kejanggalan, seperti laporan pemalsuan tanda tangan dan ilegal logging yang mandek, serta laporan balik terhadap Sabirin yang justru ditanggapi dengan cepat oleh aparat setempat.
“Kami berharap Jampidsus Kejagung dapat menindaklanjuti informasi rinci dari Surat Pernyataan Saksi ini, menyeret semua pihak yang terlibat, dan mengembalikan hak-hak kaum Melayu Tanjuang Kaliang yang telah dirampas, serta aset negara yang telah digelapkan,” pungkas Joni. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


