Penanganan laporan Sabirin Dt. Monti Pangulu terkait dugaan mafia tanah 500 Hektar di Kejaksaan Agung RI terus menunjukkan progres signifikan. Semenjak pelaporan resmi pada 31 Oktober 2025 lalu, tim kuasa hukum Sabirin kini telah dua kali diundang/dipanggil oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jakarta, CupakNews.id | Laporan ke Jampidsus ini berfokus pada dugaan korupsi dan hilangnya aset Pemda Sijunjung yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah secara turun-temurun.
Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus, yang juga menjabat Wasekjen Lidik Krimsus RI, mengonfirmasi perkembangan ini, “Pihak Kejagung dalam hal ini Jampidsus sedang melakukan pengumpulan data dan informasi lebih lanjut berdasarkan laporan klien kami beberapa waktu lalu,” ungkap Joni di Jakarta, merujuk pada panggilan pertama. “Dan kembali pada Rabu 12 November 2025, tim mendapatkan undangan kedua yang akan kita informasikan lebih lanjut.” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Joni Oktavianus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas gerak cepat Jampidsus Kejagung RI.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Jampidsus Kejagung RI dalam menanggapi laporan masyarakat. Sekian tahun perjuangan klien kami dalam mencari keadilan dan kepastian Tanah Ulayat mereka yang dirampas oknum-oknum serakah yang memperkaya kelompok dan golongan mereka dengan cara yang sangat ‘ekstrim’,” terang Joni.

Kerugian Negara Diduga Tembus Rp 5 Miliar, Sabirin Pertanyakan Kejari Sijunjung
Sabirin Dt. Monti Pangulu, yang laporannya ke Kejagung kini sedang didalami, mengungkap keheranannya atas skala dugaan korupsi yang terjadi dan mandeknya penanganan di tingkat lokal.
“Pertanyaan yang paling menggelitik adalah, mengapa pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung selama ini tidak menindak lanjuti “temuan” dan kejanggalan hilangnya aset tanah 500 Ha….?” heran Sabirin.
Ia mempertanyakan apakah benar ada pihak yang melindungi kasus ini. “Apakah benar sesuai laporan kalau pihak-pihak terkait mempunyai jaringan dan orang-orang yang melindungi kasus ini? Bahkan keluarga besar kejaksaan sendiri?”
Pertanyaan ini merujuk pada isi laporannya ke Kejagung, yang menyebut Sabirin pernah dihadang oleh oknum pejabat Kejari Sijunjung berinisial “Dimas” saat ia mencoba mempertahankan lahannya. Oknum tersebut diduga merupakan anak kandung dari Kadis Pertanian saat itu, Adi Putra, yang namanya juga tercantum dalam “Surat Pernyataan” sebagai salah satu penerima pembagian lahan Pemda.
Lebih mengejutkan, Sabirin mengungkap bahwa angka kerugian negara jauh lebih besar dari yang terlihat.
“Angka 750 Juta itu merupakan angka untuk pembelian tanah (Ramli Kotik Naro). Tapi biaya yang keluar itu 5 Milyar lebih! Termasuk sewa tanah di lokasi lain, beli bibit, dsb nya. Ini yang kami herankan,” tegas Sabirin.
Catatan Redaksi Dokumen Laporan Tambahan ke Kejagung memang merinci adanya transaksi lain oleh Pemda, termasuk sewa lahan 600 Ha senilai Rp 1,8 Miliar dan sewa lahan 400 Ha senilai Rp 600 Juta, yang semuanya kini diduga tidak dikuasai Pemda serta pembelian tanah di Jorong Satu Air Amo, Nagari Air Amo, dan Plasmanopa Di Air Amo Dan Maloro.
Kontras Tajam dengan Laporan di Polda Sumbar
Joni Oktavianus, menegaskan bahwa respons cepat dari Kejagung ini sangat bertolak belakang dengan pengalaman kliennya di Polda Sumatera Barat.
“Ini sangat bertolak belakang dengan laporan klien kami di Polda Sumbar yang terkesan lamban dan mengulur-ulur waktu. Harapan kami semoga laporan ini mendapatkan kepastian hukum dan bisa mengembalikan hak-hak kaum Melayu Kaliang yang dirampas,” harap Joni.
Diketahui, laporan Sabirin di Polda Sumbar terkait kasus Ilegal Logging 1.000Hektar terbagi menjadi dua. Laporan terkait Dugaan Penipuan dan Penyerobotan Lahan proses penyidikannya telah dihentikan oleh Subdit I Direskrimum Polda Sumbar. Sementara, laporan polisi terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Ilegal Logging di mana izin SIPUHH palsu atas nama Sabirin telah dibekukan oleh KLHK (Surat Pembekuan SIPUHH) hingga saat ini belum ada kejelasannya di Polda Sumbar.
Yang sangat disayangkan, di tengah mandeknya laporan tersebut, pihak Sabirin Dt. Monti Pangulu justru mendapatkan panggilan dari pihak terlapor (Lilik/Himawan) dengan dugaan Penggelapan. Menurut Sabirin, pihak Polda terlihat “Gerak Cepat” dalam menanggapi laporan balasan ini.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sabirin Dt. Monti Pangulu, yang mengaitkan kejanggalan ini dengan peristiwa penyerahan uang di lingkungan Polda.
“Semenjak terjadinya pembagian uang sebesar 1,2 Milyar di ruangan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 2023 lalu, laporan-laporan kami sepertinya mandek. Namun, saat pihak terlapor yang melaporkan kami, kok pada langsung bergerak?” tutup Sabirin. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


